Hukuman bagi Murid Nakal

Dedi Mulyadi Keluarkan SE Hukuman Bagi Murid Nakal, Larang Guru Beri Hukuman Fisik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa/Dok. Humas Pemkab Sumedang untuk Tribun Jabar
LARANG HUKUMAN FISIK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. 

“Kan bagus tuh bersih-bersih di sekolah, ini kewajiban semua, bukan hanya kewajiban petugas kebersihan. Dulu waktu kita sekolah kan ada piket, kita semuanya punya rasa memiliki tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan tapi anak-anak terlibat. Bahkan bukan hanya anak yang khusus tadi yang harus diberikan atensi, warga sekolah semuanya harus aware, harus peduli dengan kebersihan, ketertiban, keindahan di sekolah,” ujarnya.

  • Guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang menampar siswanya yang loncat dari pagar, November 2025.

Herman menegaskan bahwa dalam SE tersebut juga dijelaskan tingkatan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan siswa. 

“Dalam surat edaran itu dijelaskan luar biasa, ada tingkatan-tingkatannya. Bagaimana memberikan punishment yang proporsional dan menjadi solusi agar anak melakukan perbaikan dari dalam,” ujarnya.

Ia menekankan, kenakalan anak adalah bagian dari dinamika pertumbuhan yang harus disikapi dengan pendekatan pedagogik. 

Pendekatan ini, kata Herman, berfokus pada pendidikan dan pembentukan karakter, bukan sekadar pemberian sanksi.

Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa penyelesaian masalah kenakalan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. 

Menurutnya untuk masalah ini diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai ekosistem pendidikan yang utuh.

“Kuncinya kolaborasi antara pendidikan formal, informal, dan nonformal. Formal itu sekolah dan pemerintah, informal keluarga, non formal masyarakat, semua harus bareng-bareng,” tegasnya.

Surat edaran tersebut, kata Herman, telah diterbitkan sejak pekan lalu dan mulai didistribusikan ke seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

“Setelah diterbitkan, kami mengharapkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, juga Kemenag dan pemerintah kabupaten/kota, segera menindaklanjuti pelaksanaannya. Intinya edukatif, berbasis pedagogik, dan menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata dia. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved