Hukuman bagi Murid Nakal

Dedi Mulyadi Keluarkan SE Hukuman Bagi Murid Nakal, Larang Guru Beri Hukuman Fisik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa/Dok. Humas Pemkab Sumedang untuk Tribun Jabar
LARANG HUKUMAN FISIK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah
  • Hukuman fisik dilarang sepenuhnya karena berisiko hukum. Sebagai gantinya, guru diminta memberi hukuman edukatif
  • Dedi juga menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA/SMK yang menghadapi persoalan hukum

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian hukuman bagi murid nakal di sekolah. 

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus guru yang dijerat hukum akibat memberikan hukuman fisik kepada siswa.

Terbaru, kasus yang menimpa guru dan murid terjadi di SMPN 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, di mana guru menghukum dengan muridnya karena meloncat pagar dan bolos.

Akhir pekan kemarin, Dedi Mulyadi mengatakan, SE tersebut lahir dari banyaknya kasus guru menghukum murid nakal dengan tindakan fisik dan berakibat pada jalur hukum yang ditempuh orang tua murid. 

Menurutnya, dalam SE nantinya akan diatur hukuman apa yang harus diberikan guru kepada murid nakal. Sehingga, ke depan guru tidak perlu lagi melakukan tindakan fisik, guna mendidik siswa.

"Cukup diberi hukuman yang mendidik. Bersihin halaman, toilet, kemudian mengecat tembok, bersihin kaca, mengurus sampah," ujar Dedi, Jumat (7/11/2025).

Mendidik dengan tindakan fisik di sekolah, kata Dedi, kerap menimbulkan implikasi tindak pidana.

"Tidak boleh hukuman fisik, karena seringkali berisiko aspek hukumnya memang diatur undang-undangnya," ucapnya.

Baca juga: Pesan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Agar Pemkab Pangandaran Prihatin dan Efisien

Baca juga: Daftar 10 Jenis Proyek di Jabar yang Akan Diumumkan Dedi Mulyadi, Siapa Terbaik?

Pemprov Jabar pun, kata Dedi, akan menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK, bila terlibat persoalan hukum.

"Kemudian, sudah ada surat pernyataan dari seluruh orangtua siswa, manakala anaknya tidak mau mengikuti pendidikan kedisiplinan di sekolah, tidak mau menerima sanksi di sekolah, maka anaknya dikembalikan ke orang tua siswanya. Ini cara kami untuk mengubah cara berpikir," katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar ingin memberikan pedoman yang jelas bagi guru agar proses pendisiplinan murid tetap berjalan tanpa melanggar norma pendidikan maupun hukum.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan perilaku murid harus edukatif dan solutif, bukan represif.

“Intinya, penyelesaian anak-anak yang khusus ini harus edukatif.  Jadi menyelesaikan masalah tanpa masalah, bukan menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Ini kan pendidikan, learning. Jadi kalaupun ada punishment itu yang edukatif, ” ujar Herman saat ditemui di sela acara WJES di Kantor Bank Indonesia, Senin (10/11/2025).

Ia mencontohkan bentuk hukuman edukatif seperti kerja bakti atau kegiatan kebersihan di sekolah. 

“Kan bagus tuh bersih-bersih di sekolah, ini kewajiban semua, bukan hanya kewajiban petugas kebersihan. Dulu waktu kita sekolah kan ada piket, kita semuanya punya rasa memiliki tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan tapi anak-anak terlibat. Bahkan bukan hanya anak yang khusus tadi yang harus diberikan atensi, warga sekolah semuanya harus aware, harus peduli dengan kebersihan, ketertiban, keindahan di sekolah,” ujarnya.

  • Guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang menampar siswanya yang loncat dari pagar, November 2025.

Herman menegaskan bahwa dalam SE tersebut juga dijelaskan tingkatan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan siswa. 

“Dalam surat edaran itu dijelaskan luar biasa, ada tingkatan-tingkatannya. Bagaimana memberikan punishment yang proporsional dan menjadi solusi agar anak melakukan perbaikan dari dalam,” ujarnya.

Ia menekankan, kenakalan anak adalah bagian dari dinamika pertumbuhan yang harus disikapi dengan pendekatan pedagogik. 

Pendekatan ini, kata Herman, berfokus pada pendidikan dan pembentukan karakter, bukan sekadar pemberian sanksi.

Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa penyelesaian masalah kenakalan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. 

Menurutnya untuk masalah ini diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai ekosistem pendidikan yang utuh.

“Kuncinya kolaborasi antara pendidikan formal, informal, dan nonformal. Formal itu sekolah dan pemerintah, informal keluarga, non formal masyarakat, semua harus bareng-bareng,” tegasnya.

Surat edaran tersebut, kata Herman, telah diterbitkan sejak pekan lalu dan mulai didistribusikan ke seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

“Setelah diterbitkan, kami mengharapkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, juga Kemenag dan pemerintah kabupaten/kota, segera menindaklanjuti pelaksanaannya. Intinya edukatif, berbasis pedagogik, dan menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata dia. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved