2 Kantor Dinas di Pemkot Bandung Sudah Digeledah Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan, penyidik sudah periksa saksi yakni Wakil Wali Kota Bandung, 8 kepala OPD, Kabag dan Kabid

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
GELEDAH KANTOR DINAS - Suasana di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025). Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain sebut dua kantor dinas di lingkungan Pemkot Bandung yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejari Kota Bandung pada pekan lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengungkap ada dua kantor dinas di lingkungan Pemkot Bandung yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejari Kota Bandung pada pekan lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan, bahkan penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, delapan kepala OPD, dan sejumlah kabag serta kabid.

"Jadi kemarin itu ada beberapa titik yang di datangi ya, ada dua dinas. Ya, betul DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga)," ujar Iskandar saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Hanya saja dia belum memastikan satu dinas mana yang juga dilakukan penggeledahan. Namun, pihaknya sudah menyampaikan arahan kepada beberapa pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kota Bandung.

"Saya arahkan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sekali lagi, ini masih dalam tahap saksi," katanya.

Baca juga: 8 Kepala OPD Pemkot Bandung Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Atas hal tersebut, kata dia, kondisi ini harus disikapi jangan terlalu berlebihan dan pihaknya meminta kepada semua pegawai di Pemkot Bandung agar memastikan pelayanan pada masyarakat jangan sampai terganggu.

"Terkait dengan kondisi yang ada di Pemkot Bandung, kami dari kalangan ASN sesuai arahan pak wali kota harus mengikuti aturan yang ada," ucap Iskandar.

Sehingga apapun yang sedang berjalan, kata dia, tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ada dan sebagai ASN wajib mengikuti semua proses hukum.

"Misalnya ada panggilan atau ada proses-proses hukum yang lain, itu wajib kita mengikuti selama kita masih bertugas atau berdinas di pemerintah Kota Bandung," katanya.

Atas hal tersebut, kata dia, siapapun termasuk para kepala OPD dan bawahannya atau organisasi yang ada di bawah lingkungan Pemerintah Kota Bandung tetap harus mengikuti proses hukum ini.

Baca juga: Kejari Periksa Dua ASN Pemkot Bandung, Kemungkinan Akan Periksa Wali Kota Farhan Juga

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved