Rotasi Jabatan Gunakan Sistem Manajemen Talenta, Dewan Menilai Langkah Pemkot Tasik Sudah Tepat

Viman menyebut rotasi jabatan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemkot Tasikmalaya. Karena, seluruh tahapan harus melalui regulasi dan pengawasan BKN

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
MomenI Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan ketika melakukan rotasi mutasi kepala dinas dilingkungan Pemkot Tasikmalaya di aula Balekota beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan, proses rotasi jabatan bakal segera dilakukan dalam waktu dekat dan menunggu hasil assessment dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Rotasi secepatnya sesuai arahan dari BKN. Kita juga sedang melakukan assessment untuk eselon III-IV dan eselon II dengan sistem manajemen talenta. Doakan dua minggu ini berproses, awal bulan Oktober bisa terlaksana,” kata Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan kepada wartawan TribunPriangan.com, Jumat (26/9/2025).

Viman menyebut rotasi jabatan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemkot Tasikmalaya. Karena, seluruh tahapan harus melalui regulasi dan pengawasan BKN agar tidak terjadi pelanggaran aturan.

“Kalau kita bisa mutusin sendiri ya sikat saja, tapi ada aturan. Manajemen talenta ini di awal betul-betul dipantau. Kalau salah ambil keputusan bisa salah kaprah,” kata Viman.

Baca juga: Penerapan Manajemen Talenta Kota Tasikmalaya Jadi Pertama di Priangan Timur

Ia mengaku, untuk rotasi jabatan dapat segera rampung, sehingga kinerja birokrasi tidak terhambat akibat kekosongan pimpinan OPD.

"Kita ingin percepat tapi menunggu hasil assessment juga, ini untuk percepatan pelayanan di setiap OPD," ucapnya.

Bahkan langkah tepat yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya mendapatkan respon dari Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya.

Hal ini sejalan dalam upaya membersihkan ASN malas, sekaligus mendorong reformasi birokrasi. 

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, penerapan sistem ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Menurutnya regulasi itu secara tegas menekankan pentingnya penguatan implementasi sistem merit dalam seluruh siklus manajemen ASN. 

“Artinya, ketika berbicara soal bersih-bersih ASN malas, regulasinya sudah ada dan jelas. Tinggal bagaimana komitmen dari pemangku kebijakan dalam menjalankannya,” ungkap Asep.

Tujuannya jelas untuk menciptakan aparatur yang profesional, kompeten, memiliki integritas, dan bebas dari intervensi politik.

“Dewan mengawasi agar eksekutif bekerja optimal, jangan sampai regulasi hanya jadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata,” katanya.

Asep meminta agar reformasi birokrasi jangan hanya sekadar wacana. Sebab, ASN merupakan ujung tombak birokrasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kalau ASN malas, yang dirugikan masyarakat. Kinerja pemerintahan akan terhambat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun. Jadi ini harus menjadi prioritas bersama,” ucap Asep. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved