Tambang Emas Salopa Ditutup

43 Lubang Tambang Emas di Salopa Tasikmalaya Ditutup TNI Polri dan Satpol PP, Lalu Nasib Warganya?

Masalah pertambangan ilegal masih ramai jadi sorotan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Terbaru 43 lubang tambang emas ditutup, rakyat ingin jadi IPR

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok.Polres Tasikmalaya
TUTUP TAMBANG EMAS - Petugas Gabungan ketika melakukan penutupan dan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di blok Cipanawar, Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). 

Selain menutup dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat sekitar yang diduga kerap melakukan aktivias penambang emas.

Edukasi yang diberikan mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi.

"Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI," ungkap Kompol Glatiko.

Selain itu, kepolisian Resor Tasikmalaya beserta instansi terkait juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masih ada yang melakukan penambangan secara ilegal.

Pihaknya pun memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan jika dibukanya kembali penambangan di 43 lubang PETI tersebut.

"Jangan sampai ada aktivitas kembali, tentu bisa melawan hukum," katanya. 

Warga Ingin Jadi Tambang Rakyat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Roni, selain membenarkan soal adanya tim gabungan TNI Polri Satpol PP yang melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang, juga mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah.

Roni menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas penambangan terlebih dahulu sebelum ada izin dari dinas terkait.

"Yang jelas jangan melakukan kegiatan usaha yang melawan hukum," ungkap Roni.

Di sisi lain, Roni juga mengakui adanya keinginan sejumlah warga agar kawasan tambang emas yang belum ada izin tersebut menjadi kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun dijelaskan Roni, bahwa terkait perizinan pertambangan itu merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jabar.

"Salopa itu bukan wilayah tambang rakyat dan mereka menuntut untuk dijadikan tambang rakyat (IPR), sementara ini mereka belum ada izin rakyat tambang apapun, bahkan regulasinya ada di ESDM Provinsi Jabar," jelas Roni. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved