Tambang Emas Salopa Ditutup
43 Lubang Tambang Emas di Salopa Tasikmalaya Ditutup TNI Polri dan Satpol PP, Lalu Nasib Warganya?
Masalah pertambangan ilegal masih ramai jadi sorotan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Terbaru 43 lubang tambang emas ditutup, rakyat ingin jadi IPR
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
- Tim Gabungan menutup 43 lubang tambang emas di Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025)
- Penutupan ini tindal lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tasikmalaya
- Terungkap kabarnya sebagian warga ingin menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan Izin Pertambangan Rakyat
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Masalah pertambangan yang dinilai ilegal masih ramai menjadi sorotan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baru-baru ini, tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menutup 43 lubang tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025).
Hal itu ditunjukkan dengan kedatangan tim gabungan ke lokasi dan melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Pemasangan spanduk tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melarang aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025.
Bahkan sudah tertuang dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Hari ini, kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin," ucap Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.
Baca juga: Giliran Tambang Emas Ilegal Salopa Kabupaten Tasikmalaya Ditutup, Petugas Pasang Spanduk Ini
Selain itu, tim gabungan memasang plang himbauan berisi larangan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai undang-undang yang berlaku.
Dijelaskan Kompol Glatiko, ada 43 lubang tambang emas ilegal yang ditutup paksa oleh tim gabungan di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut.
Saat kegiatan penutupan lubang tambang emas dan pemasangan spanduk larangan menambang tersebut, tim gabungan tidak menumkan warga yang sedang melakukan penambang.
Lokasi penambangan itu sudah kosong, bahkan alat-alat tambang pun sudah tidak ada.
Tim gabungan hanya menemukan sisa-sisa rangka bangunan sementara berupa tenda di masing-masing titik galian.
"Pihak Polres Tasikmalaya akan terus memantau lokasi tersebut," kata Kabag OPS Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto kepada wartawan TribunPriangan.com.
Selain menutup dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat sekitar yang diduga kerap melakukan aktivias penambang emas.
Edukasi yang diberikan mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi.
"Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI," ungkap Kompol Glatiko.
Selain itu, kepolisian Resor Tasikmalaya beserta instansi terkait juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masih ada yang melakukan penambangan secara ilegal.
Pihaknya pun memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan jika dibukanya kembali penambangan di 43 lubang PETI tersebut.
"Jangan sampai ada aktivitas kembali, tentu bisa melawan hukum," katanya.
Warga Ingin Jadi Tambang Rakyat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya Roni, selain membenarkan soal adanya tim gabungan TNI Polri Satpol PP yang melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang, juga mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah.
Roni menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas penambangan terlebih dahulu sebelum ada izin dari dinas terkait.
"Yang jelas jangan melakukan kegiatan usaha yang melawan hukum," ungkap Roni.
Di sisi lain, Roni juga mengakui adanya keinginan sejumlah warga agar kawasan tambang emas yang belum ada izin tersebut menjadi kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun dijelaskan Roni, bahwa terkait perizinan pertambangan itu merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jabar.
"Salopa itu bukan wilayah tambang rakyat dan mereka menuntut untuk dijadikan tambang rakyat (IPR), sementara ini mereka belum ada izin rakyat tambang apapun, bahkan regulasinya ada di ESDM Provinsi Jabar," jelas Roni. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/lubang-tambang-emas-di-salopa-kabupaten-tasikmalaya-13112025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.