Bos Pasir Galunggung Ditangkap Polda

Warga Sinagar Tasikmalaya Doakan Bos Tambang Pasir Galunggung yang Tengah Diproses Hukum

Warga dari berbagai elemen mengikuti pengajian dan doa bersama di Masjid Al Malik mendoakan Endang Juta yang tengah terjerat kasus hukum di Polda

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
DOA BERSAMA - Warga Sinagar, bareng alim ulama menghadiri pengajian dan doa bersama terkait proses hukum yang tengah dijalani bos pasir galunggung Endang Juta di Masjid Al Malik, Desa Sinagar, Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/10/2025). Endang Juta saat ini masih ditahan di Polda Jabar dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal. 

Endang Juta ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan diserahkan ke kejaksaan lantaran memasuki tahap 2.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan kasus Endang Juta ini sudah masuk tahap dua. Katanya, Minggu lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

"Jadi, dilaksanakan tahap dua ke Kejari Kota Bandung karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung sesuai pasal 84 KUHAP tentang kewenangan relatid pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi," ujar Cahya saat dihubungi, Senin (27/10/2025).

Cahya pun menegaskan pihaknya sedang menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Bos Pasir Galunggung ini terlibat dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.
 
"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (23/10/2025).

Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," ujar Hendra. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved