Endang Juta 'Sultan Galunggung' Sang Bos Penambang Pasir di Tasikmalaya, Ternyata Sudah Lama Ditahan

Ternyata sosok Bos Penambang Pasir ternama di Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditahan di Mapolda Jabar, sudah lama

|
Editor: Dedy Herdiana
Tangkap layar media sosial
BOS PENAMBANG PASIR - Beredar foto Bos Penambang Pasir di Tasikmalaya ditahan Polda Jabar. Ternyata sosok Bos Penambang Pasir ternama di Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditahan di Mapolda Jabar, sudah lama. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kabar soal sosok Bos Penambang Pasir ternama di Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditahan di Mapolda Jabar baru-baru ini muncul dan ramai di media sosial.

Nyatanya, sosok yang dikenal juga dengan sebutan Sultan Galunggung ini sudah lama ditahan Polda Jabar.

Bahkan polisi menyatakan berkas kasusnya saat ini sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Mulanya, kabar Endang Juta ditahan muncul di berbagai platform media sosial, pada Kamis (23/10/2025).

Kabar ini muncul lengkap dengan foto dan keterangannya, yang menunjukkan Bos Penambang Pasir di kawasan kaki Gunung Galunggung ini ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Salah satunya foto dan keterangan tersebut beredar di grup WhatsApp.

Tampak Endang Juta sudah menggunakan baju tahanan warna kuning yang didampingi anggota Polda Jabar.

Pria dengan kepala pelontos tersebut nampak diapit dua petugas seragam lengkap dan dua orang lagi berpakaian sipil dengan background sel tahanan.

Diduga penahanan ini merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal beberapa waktu lalu di wilayah Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya

Selain itu ada pula foto Endang Juta dengan baju tahanan tampak sedang diperiksa oleh beberapa petugas kepolisian.

Serta ada pula foto surat bukti tes kesehatan yang menerangkan Endang Juta dalam keadaan sehat dan baik saat menjalani proses hukum. 

AKTIVITAS TAMBANG - Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dua tambang di kawasan kaki Gunung Galunggung
AKTIVITAS TAMBANG - Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dua tambang di kawasan kaki Gunung Galunggung (tribunpriangan.com/jaenal abidin)

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan terkait penangkapan pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Polisi menyebutkan pihaknya telah menangkap EAM alias dikenal sebutan Endang Juta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Endang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.
 
"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," katanya saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," ujar Hendra.

Polda Jabar pun sempat merilis terkait kasus penambangan ilegal ini pada Juni lalu.

Tercatat, ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.

"Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tak mempunyai izin dan satu kasus memiliki izin tapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya," ujar Hendra Juni lalu.

Kerusakan jalan pada akses menuju objek wisata Gunung Galunggung yang berada di Kampung Pasanggrahan, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dikeluhkan warga yang melintas di sana.
Kerusakan jalan pada akses menuju objek wisata Gunung Galunggung yang berada di Kampung Pasanggrahan, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dikeluhkan warga yang melintas di sana. (Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana)

Aktivitas Tambang Pasir Sempat Dibahas Pemkab

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sempat membahas soal aktivitas tambang pasir yang ada di wilayah Galunggung. Hal ini menyusul instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menutup tambang di Tasikmalaya.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pihaknya segera menginventarisasi tambang ilegal maupun yang legal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Cecep menegaskan, dirinya juga tidak anti tambang, tapi bakal melihat jumlah dan titik sebarannya supaya bisa terdata dengan jelas.

"Saya tidak anti tambang akan tetapi saya anti tambang ilegal. Kenapa? Pak Gubernur menitikberatkan yang ilegal karena negara rugi,” ungkap Cecep ketika melakukan pengecekan fasilitas di area Masjid Agung Baiturrohman, belum lama ini.

Dampak yang diakibatkan tambang ilegal, kata Cecep selain tidak ada pendapatan untuk negara, juga menimbulkan kerusakan jalan karena bobot kendaraan kerap melebihi tonase.

“Maka tugas saya sebagai bupati bersama wakil bupati, apa yang disampaikan Pak Gubernur akan segera dibereskan. Yang dibereskan itu yang tidak resmi (ilegal, Red), yang resmi (berizin, red) jalan,” ungkap Cecep.

Ketika ditanyai jumlah tambang ilegal di kawasan Gunung Galunggung, ia mengaku belum memegang datanya, dan berencana akan mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam pengawasan tambang tersebut. 

“Belum ada, karena saya baru menjabat, tapi saya dengan Pak Asep hari Selasa (10/6/2025) di rapim akan ditanya dinas terkait, berapa jumlah tambang dan mana saja yang ilegal maupun legal,” jelasnya.

Cecep pun mengakui, ada dampak lingkungan yang terjadi dengan adanya aktivitas tambang. 

Cecep menuturkan, bahwa Gubernur memberikan pesan juga Jabar harus istimewa. Maka jalannya harus bagus, dan akan menjadi prioritas pemerintah daerah. 

“Kalau jalan bagus, masyarakat akan mudah mengangkut hasil pertanian dan hasil bumi. Jadi ongkos perjalanan lebih murah,” ucap Cecep. (TribunPriangan.com - Jaenal Abidin/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved