Kakak Beradik Asal Cipatujah Tasikmalaya Jadi Tersangka Pembuang Bayi
Adik kakak, Irma dan Erwin, ketika diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya atas kasus hukum yang menjeratnya terkait pembuangan bayi,
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kakak beradik asal Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya dikenai pasal berlapis setesai melakukan aksinya dengan membuang bayi jenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan pada Juni 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi di aliran Sungai Tugu Jaya tepatnya di Kampung Ciranca RT 09/03 Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (3/6/2025).
Setelah menyelidiki, Polres Tasikmalaya menangkap dua orang pelaku yang keduanya masih satu keluarga.
Irma sebagai ibu yang melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya dan membuang bayi ke sungai dibantu oleh Erwin, kakak kandungnya.
Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan akan menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukan.
"Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka ibu melahirkan dan kakak kandungnya, yang turut membantu membuang bayi ke sungai," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo ketika memberikan keterangan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (10/9/2025).
Aiptu Josner menjelaskan, penetapan tersangka ini seusai terjadi peristiwa dalam kekerasan anak hingga meninggal dunia.
"Penetapan ini karena kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga autopsi pada bulan Juni," jelasnya.
Baca juga: Miris! Lagi Lebaran Kok Ada yang Buang Bayi di Sumedang, Ditemukan Petani Dalam Keresek
Baca juga: Mahasiswi yang Buang Bayi di Irigasi Sukarame Tasik Ternyata Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi Rumah
Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi ini dilakukan karena takut ketahuan orang tuanya, sehingga meminta bantuan kakak kandungnya untuk membuang bayi tersebut.
"Karena ketakutan diketahui orang tuanya, dan tersangka ini sudah merencanakan perkawinan dengan pacarnya, tapi keburu lahir anak dari hasil hubungan gelapnya," tuturnya.
Atas dasar tersebut, keduanya dikenai pasal berlapis karena dengan sengaja melakukan aksi pembuangan bayi hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Pasal berlapis, yang pertama dalam kekerasan terhadap anak spesialis, anak yang baru dilahirkan dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Aiptu Josner.(*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
Uden Dida Efendi Konsisten Perjuangkan Aspirasi, Perkuat Pemberdayaan Pemuda Lewat Olahraga |
![]() |
---|
2 Pelajar di Tasik Boncengan Naik Motor Ugal-ugalan Nyaris Tabrak Warga, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
KPAI Catat Ada 103 Kekerasan Pada Anak di Kabupaten Tasikmalaya Selama 2025 |
![]() |
---|
TPS Liar Terus Menjamur, Dalam Sehari Sampah di Kota Tasik Tembus 350 Ton |
![]() |
---|
Pemkab Tasik Lakukan Revitalisasi PJU, Bisa Memangkas Biaya Tagihan Listrik Pertahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.