Senin, 27 April 2026

Gaji PNS 2026

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Ada Komponen Baru

Berikut ini terdapat info tentang Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
GAJI-13 PNS - Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?. Ilustrasi Gaji-13 

Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.

Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.

Dimana komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok 
  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

Ketua/Kepala: Rp31.474.800 
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300 
Anggota: Rp28.104.300 

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon 

Eselon I: Rp28.446.200 
Eselon II: Rp19.514.200 
Eselon III: Rp13.842.300 
Eselon IV: Rp10.612.900 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi 

Pendidikan SD/SMP/sederajat 
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600 

Pendidikan SMA/D1/sederajat 
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500 

Pendidikan S1/DIV/sederajat 
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800 

Pendidikan S2/S3/sederajat 
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Baca juga: Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru?

Aturan Gaji-13 Non-ASN

Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved