Gaji PNS 2026
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Ada Komponen Baru
Berikut ini terdapat info tentang Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.
Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Dimana komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
Eselon I: Rp28.446.200
Eselon II: Rp19.514.200
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Baca juga: Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru?
Aturan Gaji-13 Non-ASN
Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kenaikan-UMKUMP-dan-UMR-di-Indonesia.jpg)