Gaji PNS 2026
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Ada Komponen Baru
Berikut ini terdapat info tentang Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dimana penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.
Pasalnya, bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun.
Ya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.
Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentua yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Baca juga: Gaji 13 PNS Tahun 2026 OTW Cair, Wargi Jabar Catat Jadwal dan Nominal Terbarunya
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN
Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:
eselon I Rp 24,8 juta,
eselon II Rp 19,5 juta,
eselon III Rp 13,8 juta,
eselon IV Rp 10,6 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka.
Contohnya:
lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kenaikan-UMKUMP-dan-UMR-di-Indonesia.jpg)