Gaji PNS 2026
Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru?
Gaji 13 Non-PNS 2026 OTW Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru? Catat Tanggal Cairnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran tunjangan tambahan yang kerap dibagikan pada pertengahan tahun atau yang sering dikenal dengan Gaji-13, memasuki babak baru.
Pasalnya, terdapat aturan terbaru mengenai pembatas pada kriteria pegawai, terutama bagi Non-ASN.
Seperti yang diketahui, tenaga honorer non ASN adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tenaga honorer non ASN penghasilan atau gajinya didapat atau diberikan dari Anggaran dan pEndapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Lantas benarkah ada batasan maksimal nominal terbaru?
Baca juga: Segera Cair Gaji-13 PNS Tahun 2026, Wargi Jabar Catat Jadwal dan Nominal Terbarunya!
Skema Baru Gaji 13 Non-ASN 2026
Mengutip berbagai sumber, penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.
Dimana bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun.
Pasalnya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.
Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentua yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Baca juga: Gaji 13 PNS Tahun 2026 OTW Cair, Wargi Jabar Catat Jadwal dan Nominal Terbarunya
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN
Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:
- eselon I sekitar Rp 24,8 juta,
- eselon II Rp 19,5 juta,
- eselon III Rp 13,8 juta,
- eselon IV Rp 10,6 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka.
Contohnya:
- lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
- lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
- lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
- Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
- lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-14 ASN 2026, Segini Besarannya Pergolongan
Disamping itu, kabar terbaru sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Nominal gaji 13 2026
Jadwal Cair Gaji 13 PNS 2026
Gaji 13 PNS
Gaji 13 Non-ASN
Jadwal Cair Gaji 13 Non-ASN 2026
besaran gaji 13 2026
Gaji 13 Pensiunan PNS
besaran gaji 13
Daftar Gaji 13 ASN 2026
| Gaji 13 PNS Tahun 2026 OTW Cair, Wargi Jabar Catat Jadwal dan Nominal Terbarunya |
|
|---|
| Sempat Tertunda, THR dan Gaji ASN Pemkot Tasikmalaya Sudah Dibayarkan Penuh |
|
|---|
| Wargi Tasikmalaya, Catat Ini Jadwal Pencairan Gaji 14 ASN 2026, Segini Besarannya Per Golongan |
|
|---|
| Viral Gaji Bersih Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Rp 15.000, Disdik Beri Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah.jpg)