Kamis, 23 April 2026

Gaji PNS 2026

Gaji 13 Non-PNS 2026 Segera Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru?

Gaji 13 Non-PNS 2026 OTW Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru? Catat Tanggal Cairnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
SKEMA GAJI 13 - Gaji 13 Non-PNS 2026 OTW Cair, Benarkah Ada Batas Maksimal Nominal Terbaru? Catat Tanggal Cairnya. Ilustrasi uang.(Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran tunjangan tambahan yang kerap dibagikan pada pertengahan tahun atau yang sering dikenal dengan Gaji-13, memasuki babak baru.

Pasalnya, terdapat aturan terbaru mengenai pembatas pada kriteria pegawai, terutama bagi Non-ASN.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer non ASN adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Tenaga honorer non ASN penghasilan atau gajinya didapat atau diberikan dari Anggaran dan pEndapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Lantas benarkah ada batasan maksimal nominal terbaru?

Baca juga: Segera Cair Gaji-13 PNS Tahun 2026, Wargi Jabar Catat Jadwal dan Nominal Terbarunya!

Skema Baru Gaji 13 Non-ASN 2026

Mengutip berbagai sumber, penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.

Dimana bagi pegawai PPPK penyaluran Gaji terkhusus 13 masih harus melalui penyesuaian secara proposional yang dihitung berdasarkan masa kerja yang kurang dari satu tahun.

Pasalnya, PPPK yang belum genap setahun atau terhitung belum genap sebulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji tambahan ini.

Selebihnya, berhak menerima sesuai dengan ketentua yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Dengan aturan yang masih sama yakni, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran yang sudah ditetapkan dalam lampiran PP tersebut. 

Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.

Baca juga: Gaji 13 PNS Tahun 2026 OTW Cair, Wargi Jabar Catat Jadwal dan Nominal Terbarunya

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon dan Pegawai Non-ASN

Pejabat setingkat eselon mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal berbeda sesuai jenjangnya, yakni:

  • eselon I sekitar Rp 24,8 juta,
  • eselon II Rp 19,5 juta,
  • eselon III Rp 13,8 juta,
  • eselon IV Rp 10,6 juta

Sementara itu, pegawai non-ASN menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja mereka.

Contohnya:

  • lulusan SD hingga SMP memperoleh antara Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta,
  • lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, dan
  • lulusan D-II hingga D-III menerima Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
  • Lulusan D-IV atau S1 mendapatkan gaji ke-13 antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta
  • lulusan S2 hingga S3 menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, tergantung masa kerja mereka.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-14 ASN 2026, Segini Besarannya Pergolongan

Disamping itu, kabar terbaru sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved