Jumat, 8 Mei 2026

Perdagangan Mie Boraks di Garut Terbongkar, 1,6 Juta Porsi Mie Berbahaya Terjual Bebas

Polda Jabar mengungkap peredaran mie yang dicampur boraks dan formalin, dengan estimasi total peredaran mencapai 1,6 juta porsi sejak Juli 2025.

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id
MIE MENGANDUNG BORAKS - Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Pangan dari Polda Jabar mengungkapkan peredaran mi mengandung pengawet boraks di Cilawu, Kabupaten Garut. Satu orang ditetapkan menjadi tersangka. Foto ekpose pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Dirkrimsus Polda Jabar, Kamis (19/2/2026). 

Ia berharap pengawasan terhadap produk pangan di pasaran dapat diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar menyebutkan hingga kini belum ditemukan indikasi distribusi mie tersebut ke luar wilayah Garut, mengingat kemasannya sederhana menggunakan plastik sehingga daya tahannya terbatas untuk distribusi jarak jauh.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi mie berbahaya tersebut.

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved