Perdagangan Mie Boraks di Garut Terbongkar, 1,6 Juta Porsi Mie Berbahaya Terjual Bebas
Polda Jabar mengungkap peredaran mie yang dicampur boraks dan formalin, dengan estimasi total peredaran mencapai 1,6 juta porsi sejak Juli 2025.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Ia berharap pengawasan terhadap produk pangan di pasaran dapat diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar menyebutkan hingga kini belum ditemukan indikasi distribusi mie tersebut ke luar wilayah Garut, mengingat kemasannya sederhana menggunakan plastik sehingga daya tahannya terbatas untuk distribusi jarak jauh.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi mie berbahaya tersebut.
Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News
| 42 Kecamatan di Kabupaten Garut Hari Ini Diprediksi Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Miliki Industri Hijau Global, Kemenko PM Ingin Kerajinan Bambu di Garut Cepat Bertransformasi |
|
|---|
| 13 Ribu Anak di Ciamis Tidak Sekolah, Kadisdik Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| 4 Ribu Anak Tercatat Tidak Sekolah, Pemkab Tasikmalaya Bentuk Satgas Validasi Data |
|
|---|
| 34 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Garut Hari Ini Diprediksi Turun Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/polda-jabar-mi-mengandung-pengawet-boraks-di-garut-1.jpg)