5 Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Terima Uang Ganti Rugi, Total Rp 106 Juta Rupiah
Penyerahan restitusi diberikan kepada korban di Kantor Kejari Garut disaksikan Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), dan para penasihat hukum
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
"Ini merupakan sejarah dan terbesar di Garut, semoga korban hak-hak keadilannya terpenuhi, kami mengapresiasi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, LPSK, media dan semua yang sudah terlibat dalam hal ini," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan bahwa oknum dokter tersebut bersalah. Terdakwa kasus pelecehan seksual oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril divonis 5 tahun penjara.
Pembacaan vonis terhadap Iril dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Berikut rincian pembayaran restitusi terhadap lima korban:
Korban inisial D sebesar Rp28.700.000
Korban inisial A sebesar Rp14.880.256
Korban inisial AP sebesar Rp19.650.540
Korban inisial AI sebesar Rp30.766.000
Korban inisial E sebesar Rp12.339.000
| Daftar 25 Pejabat Baru di Kejati Jabar hingga Kejari di Kabupaten/Kota, Termasuk Priangan |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5, Segini Perikiraan Wilayah Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang Terbaru |
|
|---|
| 37 Desa dan 7 Kecamatan Kabupaten Garut Tergilas Tol Geta, Ini Namanya |
|
|---|
| Truk Muatan Wortel Terguling di Tikungan Jalan Ir H Juanda Ciamis, Begini Kondisi Sopir |
|
|---|
| Sekeluarga di Ciamis Nyaris Terpanggang Hidup-hidup, Rumah Terbakar Saat Sedang Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/pembayaran-restitusi-terhadap-lima-korban-dokter-cabul-28102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.