5 Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Terima Uang Ganti Rugi, Total Rp 106 Juta Rupiah

Penyerahan restitusi diberikan kepada korban di Kantor Kejari Garut disaksikan Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), dan para penasihat hukum

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Sidqi Al Ghifari
PENYERAHAN RESTITUSI - Pembayaran restitusi terhadap lima korban dari oknum dokter kandungan yakni M Syafril Firdaus, penyerahan ganti rugi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025) sore. 

"Ini merupakan sejarah dan terbesar di Garut, semoga korban hak-hak keadilannya terpenuhi, kami mengapresiasi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, LPSK, media dan semua yang sudah terlibat dalam hal ini," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan bahwa oknum dokter tersebut bersalah. Terdakwa kasus pelecehan seksual oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril divonis 5 tahun penjara.

Pembacaan vonis terhadap Iril dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.

Berikut rincian pembayaran restitusi terhadap lima korban:

Korban inisial D sebesar Rp28.700.000

Korban inisial A sebesar Rp14.880.256

Korban inisial AP sebesar Rp19.650.540

Korban inisial AI sebesar Rp30.766.000

Korban inisial E sebesar Rp12.339.000

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved