Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis
Dokter Kandungan Cabul di Garut Tulis "Surat Cinta" untuk Keluarga Usai Divonis
Seusai divonis 5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual, dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril menuliskan sebuah surat
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.
Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.
"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/SURAT-CINTA-Terdakwa-kasus-pelecehan-seksual-dokter-kandungan-2102025.jpg)