Selasa, 2 Juni 2026

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis

Dokter Kandungan Cabul di Garut Tulis "Surat Cinta" untuk Keluarga Usai Divonis

Seusai divonis 5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual, dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril menuliskan sebuah surat

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Sidqi Al Ghifari
SURAT CINTA - Terdakwa kasus pelecehan seksual dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril menuliskan surat untuk keluarga dan orang terdekatnya seusai divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/10/2025). 

Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim juga memutuskan bahwa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.

Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.

"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.

 


 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved