Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis
Dokter Kandungan Cabul di Garut Tulis "Surat Cinta" untuk Keluarga Usai Divonis
Seusai divonis 5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual, dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril menuliskan sebuah surat
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seusai divonis 5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual, dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril menuliskan sebuah surat yang ditujukan kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Surat tersebut ia tulis di Pengadilan Negeri Garut detik-detik sebelum majelis hakim membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).
Setelah vonis dibacakan, Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.
Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.
"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. Rafithia Anindita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya"
"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Kandungan Cabul Iril yang Viral di Garut Divonis 5 Tahun Penjara
Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.
Iril juga berterimakasih kepada swartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.
"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya
Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.
"Alhamdulillahi ‘ala kulli haal, wassalamualaikum, we.wb. Muhammad Syafril Firdaus"
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis dokter Iril dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp106 juta lebih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/SURAT-CINTA-Terdakwa-kasus-pelecehan-seksual-dokter-kandungan-2102025.jpg)