Curanmor Honda Scoopy di Cipaku Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor
Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Seorang pria berinisial ES (37) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di area kebun di Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Acim yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor Z 2158 TB pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang dari kebun dan mendatangi lokasi parkir.
Namun sepeda motor yang sebelumnya diparkir di tempat tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Baca juga: Ribuan ASN hingga Masyarakat Ciamis Bergerak Bersihkan Lingkungan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Korban sempat menanyakan keberadaan motornya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipaku.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Wakapolres Ciamis Kompol Sujana mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi serta melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang terduga pelaku. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," ujar Kompol Sujana dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/5/2026) malam. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga belum sempat menjual kendaraan tersebut dan masih menyimpannya dengan rencana untuk dijual.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, kunci kontak, buku BPKB, dan STNK kendaraan.
| 13 Acara Seru Siap Jamah Wargi Kota dan Kabupaten Bandung Sepanjang Juli, Ini Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Waspada Curanmor, Polres Pangandaran Imbau Masyarakat Parkir Kendaraan di Tempat Aman |
|
|---|
| Polres Pangandaran Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Pencuri Motor Lari ke Sawah Saat Digerebek Polisi di Banjarsari Ciamis |
|
|---|
| Motor Curian Dijual Rp 1,7 Juta di Pangandaran, Komplotan Dibekuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/perskonpescuranmormormormormor.jpg)