Senin, 8 Juni 2026

Curanmor Honda Scoopy di Cipaku Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis 

Ringkasan Berita:* Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis

Seorang pria berinisial ES (37) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di area kebun di Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Acim yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor Z 2158 TB pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang dari kebun dan mendatangi lokasi parkir. 

Namun sepeda motor yang sebelumnya diparkir di tempat tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Baca juga: Ribuan ASN hingga Masyarakat Ciamis Bergerak Bersihkan Lingkungan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Korban sempat menanyakan keberadaan motornya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. 


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipaku.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Wakapolres Ciamis Kompol Sujana mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi serta melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang terduga pelaku. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," ujar Kompol Sujana dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/5/2026) malam. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga belum sempat menjual kendaraan tersebut dan masih menyimpannya dengan rencana untuk dijual.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, kunci kontak, buku BPKB, dan STNK kendaraan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved