Senin, 8 Juni 2026

Polres Pangandaran Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Padna
JARINGAN PENCURI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran, Sabtu (6/6/2026) siang. 

Ringkasan Berita:* Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah kendaraan hasil kejahatan.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, RA alias Ison (31) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, WY (47) warga Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dan MS (34) warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, bahwa RA merupakan pelaku utama yang diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban. 

Sementara itu, WY berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian, sedangkan MS diketahui menguasai salah satu kendaraan hasil kejahatan untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Motor Curian Dijual Rp 1,7 Juta di Pangandaran, Komplotan Dibekuk

"Pengungkapan ini berkaitan dengan sedikitnya empat laporan polisi yang terjadi di wilayah Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi," ujar Idas kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Sabtu (6/6/2026) siang.

Adapun lokasi kejadian meliputi area parkir penginapan di Kecamatan Kalipucang, kawasan persawahan di Kecamatan Cimerak, kawasan wisata Pamugaran di Kecamatan Pangandaran, serta rumah warga di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.

Kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap video aksi curanmor yang sempat viral di media sosial dan terjadi di kawasan Pamugaran. Dari hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RA.

Polisi kemudian melacak keberadaan RA yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamugaran Pangandaran. 

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum akhirnya dilakukan pengembangan terhadap jaringan penadah.

"Hasil pengembangan membawa kami kepada dua tersangka lainnya, yakni WY dan MS, yang diduga menerima serta menguasai kendaraan hasil tindak pidana pencurian," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci, satu mata kunci, dua lembar surat kendaraan, empat unit sepeda motor jenis Vario, Beat dan Revo, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan hasil curian dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved