Minggu, 7 Juni 2026

Motor Curian Dijual Rp 1,7 Juta di Pangandaran, Komplotan Dibekuk

Jajaran Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan pasar malam Dusun Kalapagada

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
TERSANGKA - Salah satu tersangka kasus Curanmor yang diamankan oleh Jajaran Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan pasar malam Dusun Kalapagada, Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. 

Dengan modus serupa, para pelaku kembali menjebol kunci kontak menggunakan anak kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Sepeda motor Honda Beat itu sempat digunakan oleh salah seorang pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Lakbok menerima informasi bahwa dua pelaku curanmor telah diamankan Polsek Banjarsari dalam kasus berbeda.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga terungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi curanmor di wilayah Lakbok.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya sehingga total tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni JS yang berperan sebagai eksekutor pembobolan kunci motor sekaligus merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, A yang bertugas sebagai joki serta pemilik mesin gerinda yang digunakan menghilangkan identitas kendaraan, dan H yang berperan mengawasi situasi saat aksi berlangsung.

"Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK Honda Karisma, satu buah kunci motor Honda, satu unit mesin gerinda listrik merek Hitachi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama menggunakan anak kunci palsu dan dilakukan pada malam hari dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta).

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian dan area yang minim pengawasan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved