Warga Ciamis Sambut Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor berdampak positif
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui surat edaran terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat.
Mulai 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat menetapkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) No. 47/KU.03.02/BAPENDA yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Wajib pajak kini tidak perlu membawa KTP pemilik pertama (lama), cukup dengan STNK dan KTP penguasa kendaraan. Kebijakan ini berlaku untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, H. Adun Abdullah, menyebut respons masyarakat cukup masif sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias dan merasa terbantu. Mereka jadi lebih semangat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Bantuan Pangan Digelontorkan, 796 Warga Kelurahan Ciamis Langsung Semringah
Menurut Adun, dalam kurun waktu singkat sejak 6 hingga 7 April 2026, terjadi kenaikan pembayaran pajak sekitar 10 persen di wilayah Ciamis.
Meski secara persentase masih tergolong kecil, namun peningkatan tersebut menunjukkan tren positif terhadap kesadaran wajib pajak.
“Ciamis ini potensinya memang tidak sebesar daerah lain, tapi ada kenaikan sekitar 10 persen. Ini sinyal baik,” katanya.
Ia menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah menjadi faktor utama meningkatnya kepatuhan masyarakat.
Salah satunya, pembayaran pajak tahunan kini tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama kendaraan.
“Untuk pajak tahunan cukup bawa STNK asli. Tidak harus KTP pemilik pertama, yang penting ada identitas penguasa kendaraan,” jelasnya.
Namun demikian, untuk pajak lima tahunan, persyaratan tetap mengharuskan adanya KTP pemilik pertama sesuai aturan yang berlaku.
Adun juga menyarankan masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan apabila identitas pemilik pertama sudah tidak tersedia, demi kenyamanan dan keamanan administrasi.
| Parkir di Jalan Hazet Pakai QRIS, Dishub Kota Tasikmalaya Lakukan Uji Coba |
|
|---|
| Bantuan Pangan Digelontorkan, 796 Warga Kelurahan Ciamis Langsung Semringah |
|
|---|
| Prediksi Cuaca di Ciamis Rabu Ini Akan Hujan Ringan, Ini Info Lengkapnya dari BMKG |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Gegara Pajak Kendaraan Masih Diminta KTP Pemilik |
|
|---|
| 33 Sekolah Rusak Berat di Ciamis Jadi Prioritas, Kadisdik: Perbaikan Tak Akan Ganggu KBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/pajaksamsatciamismismismisismi.jpg)