Jumat, 17 April 2026

WFH di Ciamis

Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Tetap Wajib Absen 3 Kali Sehari

Pemkab Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026.

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
istimewa
TETAP HARUS ABSEN - Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Wawan Ruhiyat saat memimpin apel pagi di halaman Pendopo Bupati Ciamis, Jumat (17/4/2026). Ia mengatakan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib disiplin, salah satunya dengan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pukul 08.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Ciamis terapkan WFH tiap Jumat mulai 17 April 2026 untuk efisiensi energi dan percepatan digital.
  • Minimal 50 persen ASN WFH bergiliran, sebagian jabatan dan layanan publik tetap wajib WFO.
  • ASN wajib disiplin, target kinerja tak boleh turun, serta didorong hemat energi dan ramah lingkungan.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.

Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Ciamis dilakukan secara selektif. Setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur komposisi kerja, dengan minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu. 

Baca juga: Tak Ikuti WFH, Disdukcapil Ciamis Pastikan Layanan Adminduk Tetap Tatap Muka

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta petugas di layanan kedaruratan BPBD, ketenteraman dan ketertiban Satpol PP, kebersihan, persampahan, hingga layanan kependudukan.

Selain pengaturan kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil.

Sebagai gantinya, ASN didorong mulai beralih ke kendaraan listrik, menggunakan transportasi umum, hingga bersepeda sebagai bagian dari gaya kerja yang lebih ramah lingkungan.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Wawan Ruhiyat mengatakan ASN yang menjalankan WFH tetap wajib disiplin, salah satunya dengan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pukul 08.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB, melalui website: https://asn-absensi.ciamiskab.go.id/.

“Jika ada kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, ASN yang sedang WFH harus siap kembali bekerja dari kantor,” ujarnya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).

Di lingkungan Setda Ciamis, tercatat 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. 

Sistem ini akan diterapkan secara bergiliran setiap pekan agar seluruh pegawai bisa merasakan bekerja WFH.

Wawan menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja pegawai.

“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada alasan pekerjaan menjadi tidak selesai,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap tercipta sistem kerja yang lebih fleksibel, produktif, sekaligus adaptif terhadap perkembangan digital.(*)

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved