Sabtu, 18 April 2026

WFH di Ciamis

Mekanisme WFH ASN Ciamis : Absen Selfie 3 Kali Sehari hingga Laporan Kinerja Online

Pemkab Ciamis mengatur secara rinci mekanisme WFH ASN mulai sistem absensi, pelaporan kinerja, hingga pelaporan pelaksanaan di tiap perangkat daerah.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
ABSEN WFH - Laman ASN Pemkab Ciamis. Pemkab Ciamis mengatur secara rinci mekanisme Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari sistem absensi, pelaporan kinerja, hingga pelaporan pelaksanaan di tiap perangkat daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Ciamis atur detail WFH ASN, mulai absensi, laporan kinerja, hingga pelaporan tiap perangkat daerah.
  • Minimal 50 persen ASN WFH bergilir, presensi 3 kali sehari dan wajib lapor kerja via sistem online.
  • Kebijakan dorong efisiensi BBM dan produktivitas tanpa ganggu pelayanan publik.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COK, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengatur secara rinci mekanisme Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari sistem absensi, pelaporan kinerja, hingga pelaporan pelaksanaan di tiap perangkat daerah.

Mekanisme soal WFH tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi pada 15 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan komposisi minimal 50 persen ASN di masing-masing perangkat daerah, di luar pejabat dan unit layanan yang dikecualikan.

Baca juga: Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Tetap Wajib Absen 3 Kali Sehari

Penjadwalan WFH dilakukan secara bergilir setiap minggu agar tidak didominasi pegawai yang sama serta tetap menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Daftar ASN yang menjalankan WFH dan absensi wajib diunggah melalui sistem absensi online di alamat https://asn-absensi.ciamiskab.go.id/⁠.

Selama bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi kehadiran sebanyak tiga kali sehari, yakni pukul 08.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB, dengan cara mengirimkan foto selfie yang memuat informasi waktu dan lokasi.

Selain itu, setiap ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja harian yang disertai dokumen bukti dukung. Laporan tersebut dipantau langsung oleh atasan melalui sistem kinerja daring di alamat https://asn-kinerja.ciamiskab.go.id/⁠.

Pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah juga wajib dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui format yang telah disediakan pada tautan https://bit.ly/FormatLaporanWFHcms⁠.

Baca juga: Tak Ikuti WFH, Disdukcapil Ciamis Pastikan Layanan Adminduk Tetap Tatap Muka

Tak hanya itu, dalam rangka efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya bahan bakar minyak (BBM), ASN yang melaksanakan Work From Office (WFO) pada hari Jumat disarankan menggunakan kendaraan sepeda atau transportasi non-bahan bakar fosil.

Laporan terkait efisiensi penggunaan sumber daya tersebut juga disampaikan oleh perangkat daerah melalui tautan yang sama, yakni https://bit.ly/FormatLaporanWFHcms⁠.

Dalam ketentuan ini, ASN yang menjalankan WFH diperbolehkan mengenakan pakaian bebas rapi selama tetap menjaga profesionalitas kerja.

"Kami memastikan seluruh ASN tetap terpantau meskipun bekerja dari rumah. Presensi dilakukan tiga kali sehari dan laporan kinerja harus disampaikan secara online, sehingga tidak ada ruang untuk menurunkan produktivitas,” kata Andang, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, Andang menyebut kebijakan ini juga bagian dari upaya efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi BBM, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan kinerja ASN.(*)

Baca juga: Ciamis Waspada Campak: Suspek Muncul, Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

 

Baca Berita-berita TribunPriangan.com di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved