Senin, 8 Juni 2026

Kapolres Ciamis Beri Penghargaan Untuk 19 Personel Polisi dan Warga

Sebanyak 19 orang terdiri dari personel Polri dan warga menerima penghargaan dari Polres Ciamis dalam upacara Hari Kesadaran Nasional

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
PENGHARGAAN - Sebanyak 19 orang terdiri dari personel Polri dan warga menerima penghargaan dari Polres Ciamis dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (18/2/2026) pagi. 

Ringkasan Berita:* Sebanyak 19 orang terdiri dari personel Polri dan warga menerima penghargaan dari Polres Ciamis dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (18/2/2026) pagi

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sebanyak 19 orang terdiri dari personel Polri dan warga menerima penghargaan dari Polres Ciamis dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Rabu (18/2/2026) pagi.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi dalam membantu tugas kepolisian.

Dari total penerima penghargaan, empat orang di antaranya merupakan warga sipil yang dinilai aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga mendukung program ketahanan pangan.

Dalam amanatnya, AKBP Hidayatullah menegaskan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial rutin, melainkan momentum refleksi bagi seluruh anggota Polri.

“Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum introspeksi kolektif untuk menumbuhkan profesionalisme, tanggung jawab, dan kepatuhan konstitusional,” ujarnya di hadapan peserta upacara.

Baca juga: Banjir Kembali Rendam MIN 4 Ciamis, 15 Kelas Terdampak, Guru dan Petugas Gabungan Bersihkan Lumpur

Ia menekankan, setiap tindakan aparat kepolisian harus berlandaskan keadilan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap tindakan personel bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga refleksi etika publik yang menyeimbangkan kewenangan dengan keadilan dan tanggung jawab moral,” katanya.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya berpedoman pada regulasi terbaru dalam penanganan perkara pidana. 

Menurutnya, aparat wajib merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan klasifikasi delik dan pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, ia menegaskan kepatuhan terhadap hukum formil sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan guna menjamin due process of law serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tahap pemidanaan, lanjut dia, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 agar penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif, preventif, dan restoratif.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi, integritas, dan kolaborasi yang memperkuat legitimasi institusi,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat.

Upacara tersebut menjadi penegasan komitmen Polres Ciamis dalam menghadirkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat dan warga di Kabupaten Ciamis.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved