Selasa, 28 April 2026

Hanya 3 SPPG di Ciamis yang Punya Izin PBG, 131 Lainnya Bisa Dianggap Ilegal

Kepala DPMPTSP, Eka Permana Oktaviana, menegaskan pentingnya PBG sebagai dasar legalitas operasional dapur MBG.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
UNGKAP IZIN PBG - Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, Kamis (23/1/2026). Ia mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi kepastian hukum dan kelancaran operasional dapur. 

Ringkasan Berita:
  • Hanya 3 yang memiliki PBG dari 134 dapur MBG aktif di Ciamis
  • DPMPTSP Ciamis mengimbau pengelola SPPG segera mengurus PBG demi kepastian hukum
  • Kelengkapan PBG dinilai penting untuk keberlanjutan usaha SPPG, peluang pengembangan katering

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Terungkap fakta mengejutkan di balik masifnya palaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis yang menunjukkan perkembangan pesat.

Kini sudah ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aktif melayani masyarakat. Namun sayang, di balik masifnya operasional tersebut, muncul fakta mengejutkan.

Dari total 134 dapur MBG yang beroperasi, ternyata baru 3 dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sisanya, sebanyak 131 dapur, masih belum mengajukan perizinan bangunan secara resmi.

Data tersebut diungkapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis.

DAPUR SPPG - Ilustrasi Dapur SPPG yang menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
DAPUR SPPG - Ilustrasi Dapur SPPG yang menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (istimewa/chatgpt)

Kepala DPMPTSP, Eka Permana Oktaviana, menegaskan pentingnya PBG sebagai dasar legalitas operasional dapur MBG.

“PBG bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut kepastian hukum dan keamanan bangunan. Dengan izin lengkap, pengelola SPPG bisa menjalankan kegiatan dengan lebih aman dan nyaman,” kata Eka, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Dari 134 Dapur MBG di Kabupaten Ciamis, Baru 3 yang Sudah Miliki PBG

Eka menjelaskan, pengurusan PBG harus melalui beberapa tahapan. Proses diawali dengan pengecekan kesesuaian lahan, dilanjutkan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas PUPR.

Setelah itu, pemohon wajib melengkapi rekomendasi teknis dari Dishub serta rekomendasi keselamatan dari Damkar.

“Jika seluruh rekomendasi dan KRK sudah terbit, barulah PBG bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, Eka menilai kelengkapan perizinan menjadi modal penting bagi keberlanjutan dapur SPPG.

Program MBG dinilai berprospek jangka panjang dan membuka peluang pengembangan usaha.

“Ke depan, SPPG bisa berkembang menjadi usaha katering. Dengan izin lengkap, pengembangan usaha tentu akan lebih mudah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved