Sabtu, 2 Mei 2026

Dari 134 Dapur MBG di Kabupaten Ciamis, Baru 3 yang Sudah Miliki PBG

mayoritas dapur MBG di Ciamis ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tercatat baru 3 dari 134 dapur MBG yang punya PBG

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
IZIN PBG - Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi kepastian hukum dan kelancaran operasional dapur. 

Ringkasan Berita:
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis terus berkembang dengan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang semakin masif.
  • Dari total 134 dapur MBG/SPPG yang aktif, hanya 3 dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Sebanyak 131 dapur lainnya belum mengajukan perizinan PBG, berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Ciamis.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

Namun, di balik masifnya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mayoritas dapur MBG tersebut ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mencatat, dari total 134 dapur MBG atau SPPG yang saat ini aktif beroperasi, baru 3 dapur yang telah memiliki PBG

Sementara 131 dapur lainnya belum mengajukan perizinan bangunan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi perizinan tersebut demi kepastian hukum dan kelancaran operasional.

“PBG ini bukan hanya sebatas administrasi, tetapi menjadi dasar legalitas bangunan. Dengan izin yang lengkap, pengelola SPPG akan lebih aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan,” ujar Eka, Kamis (22/1/2026).

Perlu diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

PBG ini sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengatur fungsi serta kelayakan bangunan, bukan hanya izin mendirikan. 

Dapur MBG yang tidak punya PBG dianggap ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berisiko dalam operasional pelayanan gizi masyarakat.

Eka menjelaskan, proses pengurusan PBG harus melalui sejumlah tahapan. 

Baca juga: 2 Metode Pemeriksaan Dokter dan Kesehatan Terhadap Menu MBG di Ciamis

Baca juga: Orang Tua Murid Keluhkan Roti MBG Berjamur di MTsN 1 Ciamis, Sekolah dan SPPG Beri Penjelasan

Diawali dengan pengecekan kesesuaian lahan, kemudian pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selanjutnya, pemohon diwajibkan melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta rekomendasi keselamatan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).

“Setelah seluruh rekomendasi dan KRK terbit, barulah pengajuan PBG dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas alumni Itenas Bandung itu.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved