Senin, 18 Mei 2026

Hanya 3 SPPG di Ciamis yang Punya Izin PBG, 131 Lainnya Bisa Dianggap Ilegal

Kepala DPMPTSP, Eka Permana Oktaviana, menegaskan pentingnya PBG sebagai dasar legalitas operasional dapur MBG.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
UNGKAP IZIN PBG - Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, Kamis (23/1/2026). Ia mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi kepastian hukum dan kelancaran operasional dapur. 

Tak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelola, penerbitan PBG juga berdampak positif bagi daerah.

Retribusi perizinan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.

“Ini bentuk sinergi. Pemda mendukung penuh program strategis nasional MBG, sekaligus ada kontribusi nyata terhadap PAD yang manfaatnya kembali ke masyarakat,” ucap Eka.

Meski belum menetapkan tenggat waktu khusus, DPMPTSP mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus PBG sejak dini.

“Pemkab Ciamis sangat mendukung MBG. Kami harap pengelola dapur proaktif mengurus PBG agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved