Hanya 3 SPPG di Ciamis yang Punya Izin PBG, 131 Lainnya Bisa Dianggap Ilegal
Kepala DPMPTSP, Eka Permana Oktaviana, menegaskan pentingnya PBG sebagai dasar legalitas operasional dapur MBG.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelola, penerbitan PBG juga berdampak positif bagi daerah.
Retribusi perizinan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.
“Ini bentuk sinergi. Pemda mendukung penuh program strategis nasional MBG, sekaligus ada kontribusi nyata terhadap PAD yang manfaatnya kembali ke masyarakat,” ucap Eka.
Meski belum menetapkan tenggat waktu khusus, DPMPTSP mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus PBG sejak dini.
“Pemkab Ciamis sangat mendukung MBG. Kami harap pengelola dapur proaktif mengurus PBG agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
| Besok Masuk 1 Zulhijah 1447 H, Jangan Lupa Ada Puasa Arafah dan Tarwiyah, Catat Ini Jadwalnya |
|
|---|
| H-10 Hari Raya Haji: Begini Doa yang Afdal Saat Sembelih Hewan Kurban, Lengkap Artinya |
|
|---|
| Panorama Laut di Jembatan Merah Cikidang Pangandaran Jadi Spot Favorit Wisatawan |
|
|---|
| Hari Ini Waktu Terakhir Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban, Kapan Larangan Totalnya? |
|
|---|
| Ini Tanda KPM Telah Dicoret dari Bansos Regional PKH Tahap II Mei 2026, Priangan Kapan Pencairan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kepala-DPMPTSP-Kabupaten-Ciamis-Eka-Permana-Oktaviana-22012026-2.jpg)