Pemkab Ciamis Kirim Dua Surat ke Kemenpan RB, Perjuangkan Guru Non ASN dan Lulusan PPG
Pemkab Ciamis melalui BKPSDM mengirim dua surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemkab Ciamis melalui BKPSDM mengirim dua surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai langkah strategis memperjuangkan kepastian status dan masa depan tenaga non-ASN, khususnya di sektor pendidikan.
Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas kendala pelaksanaan kebijakan PPPK, termasuk terkait aturan masa kerja dan larangan pengangkatan tenaga non-ASN.
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang tengah berada di kantor Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa ribuan tenaga non-ASN telah lama mengabdi dan kini membutuhkan kejelasan arah kebijakan dari pemerintah pusat.
“Pemkab Ciamis tidak tinggal diam. Kami meminta agar kondisi di daerah dipertimbangkan secara objektif, terutama bagi tenaga pendidik non-ASN yang sudah bertahun-tahun berkontribusi,” ujar Ai.
Baca juga: Operasi Antik Lodaya 2025 Ungkap Ancaman Narkoba di Kalangan Remaja di Ciamis
Dalam surat pertama, Pemkab Ciamis mengusulkan afirmasi bagi guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri namun terkendala mengikuti seleksi PPPK 2024 akibat aturan masa kerja minimal dua tahun.
Termasuk guru yang sebelumnya bekerja di sekolah swasta dan pindah ke sekolah negeri pada 2023.
“Kami menilai keberadaan guru non-ASN sangat penting untuk pelayanan pendidikan. Kami berharap mereka tetap mendapatkan kesempatan dalam pengangkatan PPPK selanjutnya, meski tidak lolos seleksi tahun ini,” jelasnya.
Pada surat kedua, Pemkab Ciamis menyoroti keterbatasan pemanfaatan lulusan PPG Prajabatan akibat larangan pengangkatan tenaga non-ASN dalam Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023.
Padahal, data Kemendikbud menunjukkan ratusan lulusan PPG Prajabatan memiliki wilayan kerja di Ciamis dan kompetensi yang sangat dibutuhkan.
“Kami meminta adanya kebijakan khusus agar lulusan PPG Prajabatan dapat tetap diberdayakan pada sekolah negeri, sejalan dengan program Kemendikbud sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024,” tegasnya.
Melalui pengajuan resmi ini, Pemkab Ciamis berharap pemerintah pusat memberikan solusi yang adil, realistis, dan berpihak pada tenaga pendidik yang telah lama mengabdi maupun lulusan baru yang memiliki kompetensi profesional.
“Tujuan utama kami adalah menjaga kesinambungan layanan pendidikan dan memastikan para pengabdi yang telah membantu jalannya pemerintahan mendapatkan kepastian,” tutup Ai Rusli.(*)
| Ini Kriteria Sekolah yang Akan Bertransformasi Jadi Sekolah Maung se-Jabar, Priangan Ada 8 Lokasi |
|
|---|
| Baznas Ciamis Salurkan Rp 145,5 Juta untuk Korban Bencana, Bupati Sebut Gotong Royong Jadi Kekuatan |
|
|---|
| Ular Sanca 2,5 Meter Terjerat Jaring Ayam di Cijeungjing, Damkar Ciamis Lakukan Evakuasi |
|
|---|
| Calon Siswa Sekolah Maung Jabar 2026 Harus Memenuhi Kriteria Ini |
|
|---|
| Polisi Bersama Warga Lakukan Normalisasi Irigasi hingga Singkirkan Material Tanah Longsor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kirimsuratkekemenpanrbrbr.jpg)