Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Modus pelaku tergolong licik, memanfaatkan bujuk rayuan dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini bermula dari laporan Hendra Supriyadi pada 4 Juni 2025, usai menjadi korban pencurian di sebuah hotel kawasan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Korban kehilangan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, sebuah handphone Oppo A3X, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Hingga Kamis 7 Agustus 2025, Tasikmalaya, Garut Hingga Ciamis Harus Waspada
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, pelaku perempuan bernama Ayu Wandari sebelumnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dan mengaku sedang hamil delapan bulan serta ditinggal pergi oleh suaminya.
Ia kemudian mengajak korban bertemu di Stasiun Ciamis dan menginap bersama di Hotel Cisaga Indah.
"Pada saat korban tertidur lelap sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengambil kunci mobil, ponsel, dan uang tunai milik korban, lalu membawa kabur mobil tersebut," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/8/2025).
Aksi tersebut ternyata sudah direncanakan dengan suaminya yakni Tandy Winata Sukirman, yang merupakan pelaku kedua.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, Ayu menyerahkan semuanya kepada Tandy yang telah menunggu di sekitar lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain Satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2006 berikut STNK dan kunci kontak, Dua unit ponsel (POCO X5 dan OPPO Reno7).
Menurut AKBP Hidayatullah, penangkapan pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di wilayah Cimahi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya persalinan, sementara Tandy juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan akan diproses sesuai hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Hidayatullah.
Sementara itu, pelaku laki-laki, Tandy, telah dilakukan penahanan.
Sedangkan Ayu Wandari yang kini dalam kondisi baru melahirkan sekitar satu bulan tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum akan tetap berjalan.(*)