Kapolres Sumedang Apresiasi Warga yang Sudah Laporkan Pungli Anggotanya

Penulis: Kiki Andriana
Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLANTAS PUNGLI - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang (tengah) diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar.

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah "melaporkan" anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli). 

Anggota Unit Lantas Polsek Cimalaka menilang pengendara sepeda motor dari luar Kabupaten Sumedang. Pengemudi itu tidak punya SIM, tapi yang ditilang minta kebijaksanaan lalu memberikan uang Rp 100 ribu. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi polisi itu. 

Video kejadian ini viral. Polisi lalu menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) kepada anggota kepolisian tersebut. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025) dihubungi Tribun.

Dia mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik. Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya. 

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya. 

Ipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

Informasi yang dihimpun Tribun, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. 

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00. Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.(*)