Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi sepakat menetapkan Cimahi darurat sampah.
Sampah-sampah di seluruh penjuru Kota Cimahi dinilai tak terkendali hingga memunculkan Tempat Pembuangan Sampah (Sementara) ilegal.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan bahwa, tanggap darurat sampah yang diwujudkan dengan upaya pembersihan atau clean up sampah akan berlangsung hingga satu pekan ke depan.
"Cimahi kita nyatakan sebagai status darurat sampah, karena semenjak lebaran dan sampai sekarang sampah menumpuk di mana-mana," kata Ngatiyana di TPS Cibeber, Kota Cimahi, Senin (21/4/2025).
Ngatiyana menuturkan, pemerintah akan fokus untuk melakukan pembersihan di 14 TPS yang ada di Kota Cimahi. Selain itu, truk-truk pengangkut juga akan membawa sampah-sampah yang berada di TPS liar.
"Kita angkut dari TPS Resmi dan tidak resmi, karena dibuang di pinggir jalan akhirnya menumpuk di mana mana. Di Cebeber ada 16 truk yang kita buang, untuk menghilangkan sampah yang ada di sini," tuturnya.
Ngatiyana mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin melakukan pemilihan sampah. Apalagi, Pemkot Cimahi akan melakukan pengangkutan sampah berdasarkan kategori organik dan anorganik.
Baca juga: Ketua DPRD Pangandaran Minta Pemda Serius Dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kawasan Wisata
Baca juga: Terjunkan 50 Petugas Bersihkan Sampah Pasca Lebaran, Feri: Jenisnya Sampah Rumah Tangga
Di lokasi yang sama, Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan tumpukan sampah yang ada di seluruh penjuru Kota Cimahi. Hasilnya, ada 500 ton sampah yang terdata baik di TPS resmi dan ilegal.
"Setelah lebaran kita melakukan rapat, meminta seluruh lurah untuk mendeteksi berapa tumpukan sampah, termasuk juga sampah TPS kami. Kurang lebih timbunan sampah itu 500 ton," kata Chanifah.
DLH Kota Cimahi kemudian melakukan kajian untuk menemukan formula pembersihan sampah hingga menyodorkan opsi pembersihan sampah selama satu pekan.
"Dan 500 ton butuh satu minggu untuk clean up. Satu tempat harus tuntas satu hari. Nanti bergeser ke TPS lain, kami prediksi tuntas satu minggu," ujarnya
Chanifah menegaskan bahwa, opsi tidak menarik sampah yang bersifat sementara bukanlah hal baru di Kota Cimahi. Sehingga, Chanifah meminta warga Cimahi untuk terus meningkatkan kedisplinan dalam pemilihan sampah organik dan anorganik.
"Warga wajib pilah sampah, ini bukan hal baru. Waktu darurat sampah kita melakukan hal itu, kita lanjutkan hari ini," katanya.
Diketahui, Pemkot Cimahi melakukan pembersihan atau clean up sampah di TPS selama satu pekan, 21-27 April 2025.
Hal itu mengacu pada Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
Selama clean up TPS, sampah-sampah yang diproduksi oleh warga tidak akan diangkut ke TPS. Warga pun diminta untuk menekan produksi sampah dan melakukan pemilihan sampah mandiri.