Dedi Mulyadi Senang Digugat 8 Organisasi SMA Swasta, Begini Alasannya

Gugatan yang dilayangkan oleh delapan organisasi SMA Swasta kepada Pemprov Jabar cq Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait Keputusan Gubernur

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi
SENANG DIGUGAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui di Kantor Bupati Karawang, Selasa (4/3/2025). Kini Dedi Mulyadi menyatakan Senang Digugat 8 Organisasi SMA Swasta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merasa senang kebijakannya menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan yang dilayangkan oleh delapan organisasi SMA Swasta kepada Pemprov Jabar cq Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, menjadi bukti bahwa dirinya sebagai Gubernur bekerja.

"Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat, itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja," ujar Dedi, Kamis (7/8/2025).

Objek gugatan dalam perkara ini, kata Dedi, adalah upaya Pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak putus sekolah. 

Baca juga: 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Rombel, Ini Kata Sekda Jabar

Sejak Kepgub tersebut diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa bersekolah di sekolah negeri secara gratis.

"Bahkan kita di perubahan anggaran ini juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka," katanya.

Menurutnya, jika kemudian kebijakan itu disengketakan, maka Dedi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Tetapi kemudian juga harus diingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kemudian yang kedua, sekolah swastanya bertambah. Tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih," katanya.

"Nah nanti kita lihat, di petakan apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu. Semua itu kan nanti bisa disampaikan di pengadilan," tambahnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Ambil Alih Kelola RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya


 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved