3. Tahapan: approval surat usulan
Pesan: Usul telah disetujui oleh Pyb di instansi, saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN
4. Tahapan: pebaikan dokumen
Pesan: Usul dikembalikan dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai
Baca juga: Bolehkah Peserta CPNS 2024 Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lulus?
5. Tahapan: validasi usulan - perbaikan dokumen
Pesan: Usul dikembalikan oleh Pyb BKN ke Validator BKN dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai
6. Tahapan: Menunggu/sudah (paraf) persetujuan teknis
Pesan: Usul telah disetujui oleh BKN, saat ini sedang menunggu proses paraf/tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN
7. Tahapan: Sudah ditandatangani - persetujuan teknis
Pesan: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN, Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh Instansi.
Baca juga: Peserta CPNS 2024 Bisakah Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lulus dan Berada di Masa Pengisian DRH?
Nah Tribuners, dengan adanya aplikasi MOLA BKN ini, pengecekan penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK menjadi lebih mudah dan praktis.
Para peserta seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu datang langsung ke kantor BKN, cukup mengakses website resmi dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News