CPNS 2024
Peserta CPNS 2024 Bisakah Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lulus dan Berada di Masa Pengisian DRH?
Peserta CPNS 2024 Bisakah Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lulus dan Berada di Masa Pengisian DRH?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, kian rampung.
Pasalnya, seluruh instansi yang membuka formasi untuk rekrutmen CPNS 2024 telah mengumumkan hasil seleksinya pada 5-12 Januari 2025 lalu.
Hingga detik ini, seleksi nasional tersebut telah memasuki tahap pengisian DRH NIP CPNS yang dijadwalkan pada 23 Januari - 21 Februari 2025, yang ditujukan bagi peserta yang dinyatakan lolos semua tahapan seleksi.
Meski pelaksanaan akan segera seleksi, muncul pertanyaan terkait bisa atau tidaknya pindah instansi setelah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas bisakah demikian?
Baca juga: Status Kelulusan CPNS 2024 Bisa Batal Jika Lakukan Kesalahan Ini
Ketentuan Pindah Instansi Peserta CPNS
Mengenai hal ini, terdapat beberapa spekulasi yang mengatakan jika peserta yang baru saja dinyatakan lolos menjadi PNS tidak dapat langsung pindah instansi, terutama pada saat tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pasalnya, mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 Ayat 2 dijelaskan bahwa pelamar PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
Itu artinya, peserta PNS dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus bekerja atau menjadi bagian instansi terkait dalam status PNS minimal 10 tahun.
Jika peserta PNS telah melalui masa kerja selama 10 tahun di instansi yang pertama kali menerimanya, baru dapat mengajukan pindah instansi dengan catatan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca juga: Penting! Status Kelulusan CPNS 2024 Bisa Digantikan Orang Lain Jika Lakukan Kesalahan Ini
Syarat Pindah Instansi PNS Setelah 10 Tahun
Peserta yang telah melalui masa kerja selama 10 tahun dapat mengajukan pindah instansi ke instansi lainnya, baik itu menurut kebijakan instansi terkait atau atas permintaan sendiri.
Namun, peserta wajib memenuhi syarat mutasi keluar dari instansi pertama dan syarat mutasi masuk instansi baru. Berikut contoh rincian syarat pindah untuk PNS antar instansi Pemerintah Daerah.
Baca juga: Cara Praktis Atasi Portal SSCASN Down ketika Pengisian DRH CPNS 2024
Syarat Mutasi Keluar Instansi Pertama
- Surat Permohonan Mutasi;
- Surat Pengantar dari Kepala OPD;
- Surat Izin / Rekomendasi Mutasi Keluar dari Instansi Terkait;
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
- Surat Pernyataan Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
- Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Instansi Terkait;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Kepala OPD;
- Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang Ditandatangani oleh Kepala OPD Sesuai Format.
Baca juga: Cara Atasi Portal SSCASN Down Ketika Pengisian DRH NIP CPNS 2024
Syarat Mutasi Masuk Instansi Baru/Tujuan
- Surat Permohonan Mutasi;
- Surat Izin / Rekomendasi Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas yang Ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
- Surat Pernyataan dari Instansi Asal Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan yang Ditandatangani oleh PPK Atau Pejabat Lain yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
- Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh Inspektorat Asal;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan Selama Proses Mutasi yang Ditandatangani oleh Pejabat yang Menangani Kepegawaian Paling Rendah Menduduki JPT Pratama;
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
- Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Kerja Instansi Tujuan yang Ditandatangani Pemohon di Atas Meterai Rp.10.000;
- Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan (Khusus Bagi Guru / Tenaga Kesehatan);
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal Sesuai Format Peraturan BKN;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir (Minimal Bernilai Baik);
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Fotocopy Transkrip Nilai Terakhir;
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Surat Nikah (Bila Sudah Menikah);
- Surat Sehat Yang Diterbitkan Oleh Fasilitas Kesehatan Pemerintah.
Baca juga: Kapan Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK bagi Peserta CPNS 2024 yang Lulus? Berikut Prediksinya
Prediksi Pembukaan CPNS 2025
Meski jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum dirilis, proses pelaksanaan seleksi baru akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 selesai.
Nah, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumuman Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan seleksi CPNS 2024 akan berakhir pada 23 Maret 2025.
Serta, jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2025 kemungkinan besar akan dimulai pada Agustus 2025.
Namun, masyarakat diminta untuk terus memantau informasi terbaru karena jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Penting! Status Kelulusan CPNS 2024 Bisa Digantikan Orang Lain Jika Lakukan Kesalahan Ini |
![]() |
---|
H-1 Pengisian DRH NIP CPNS 2024, Berikut Cara Isi Lengkap Contoh Format Dokumen Pengajuannya |
![]() |
---|
Sebentar Lagi CPNS 2024 Resmi Jadi PNS, Ini Prediksi Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK-nya |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK bagi Peserta CPNS 2024 yang Lulus? Berikut Prediksinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.