CPNS 2024

Cara Cek Progres Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK 2024 Mudah dan Cepat di MOLA BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APLIKASI CEK NIP - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan fasilitas bagi peserta yang lulus seleksi untuk mengecek progress pengajuan NIP/NI PPPK secara online melalui website MOLA BKN. Berikut Panduan Cara Cek Progres Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK 2024 Mudah dan Cepat!

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya baik seleksi CPNS atau pun PPPK 2024 sampai saat ini hanya tinggal sebentar lagi akan menyelesaikan tahapannya.

Bahkan kini, para peserta CPNS atau PPPK 2024 pun akan dihadapkan dengan penetapan NIP/NI.

Khusus bagi mereka yang tengah menantikan NIP dan NI, akhinrya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan fasilitas bagi peserta yang lulus seleksi untuk mengecek progress pengajuan NIP/NI PPPK secara online melalui website MOLA BKN.

Seperti dilansir pada laman MOLA (Monitoring Layanan) BKN, dijelaskan bahwa fitur layanan ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN atau Calon Aparatur Sipil Negara yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres layanan Penetapan NIP/NI PPPK.

Adapun layanan di MOLA BKN ini tidak dipungut biaya alis gratis.

Lantas, bagaimana cara pengecekan NIP dan NI melalui MOLA BKN?

Baca juga: Prakiraan Jadwal Kerja Lulusan CPNS 2024, Kapan Penyerahan SK dan SPMT?

Baca juga: Kapan CPNS 2024 Mulai Bekerja? Ini Dia Jadwal Lengkapnya

Cara Cek Proses NIP dan NI di MOLA BKN

Untuk mengecek status penetapan NIP/NI CPNS dan juga PPPK, kamu bisa langsung ikuti panduan berikut ini:

  • Buka laman resmi layanan di monitoring-siasn.bkn.go.id​
  • Selanjutnya pilih menu Cek Layanan.
  • Kemudian terdapat piliha kategori data yang harus diisi.
  • Pada kategori Layanan pilih Penetapan NIP/NI PPPK, lalu pada kategori Tahun Periode pilih Tahun Seleksi.
  • Langkah selanjutnya input No Peserta.
  • Kemudian ketik Kode Pengaman sesuai dengan gambar yang muncul.
  • Langkah terakhir klik Monitoring Usulan. Setelah itu notifikasi status layanan akan terkirim ke email yang terdaftar di sistem.

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH NI CPNS 2024 Lengkap dengan Dokumen Pemberkasan

Baca juga: Sampai Kapan Batas Jadwal Pengisian DRH NI CPNS 2024? Segera Isi, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Notifikasi saat Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK

Mengutip dari Instagram @kanreg12bkn, layanan MOLA BKN akan mengirim pesan melalui email terkait status progres usulan penetapan NIP/NI, seperti:

1. Tahapan: input berkas

Pesan: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi

 

2. Tahapan: berkas disimpan (terverifikasi)

Pesan: Usul telah selesai diinput, saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi

 

3. Tahapan: approval surat usulan

Pesan: Usul telah disetujui oleh Pyb di instansi, saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN

 

4. Tahapan: pebaikan dokumen

Pesan: Usul dikembalikan dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai

Baca juga: Bolehkah Peserta CPNS 2024 Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lulus?

5. Tahapan: validasi usulan - perbaikan dokumen

Pesan: Usul dikembalikan oleh Pyb BKN ke Validator BKN dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai

 

6. Tahapan: Menunggu/sudah (paraf) persetujuan teknis

Pesan: Usul telah disetujui oleh BKN, saat ini sedang menunggu proses paraf/tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN

 

7. Tahapan: Sudah ditandatangani - persetujuan teknis

Pesan: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN, Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh Instansi.

Baca juga: Peserta CPNS 2024 Bisakah Pindah Instansi Setelah Dinyatakan Lulus dan Berada di Masa Pengisian DRH?

Nah Tribuners, dengan adanya aplikasi MOLA BKN ini, pengecekan penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK menjadi lebih mudah dan praktis.

Para peserta seleksi CPNS dan PPPK tidak perlu datang langsung ke kantor BKN, cukup mengakses website resmi dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News