PPPK 2024

PPPK 2024: Jadwal Pengisian DRH NIP, Pelantikan, dan Besaran Gaji yang akan Didapat di Tahun 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2024: Jadwal Pengisian DRH NIP, Pelantikan, dan Besaran Gaji yang akan Didapat di Tahun 2025

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus, jangan sampai lupa melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Pengisian DRH NI sendiri bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.

Jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode, di antaranya:

Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Baca juga: Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tembus Rp 7 Juta

Nah, setelah pelamar selesai mengisi semua isian di DRH NI, pelamar hanya tingga menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.

Setelah itu, para pelamar akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.

Lantas, kapan pelantikan PPPK 2024 dilaksanakan?

Baca juga: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi

Jadwal Pelantikan PPPK 2024

Pelantikan PPPK 2024 akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.

Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca juga: Pengumuman Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Halaman
12