Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
Baca juga: Nominal Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu Tahun 2025
Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Nah Tribuners, dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, terdapat kategori kelulusan yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.
Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.
Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News