CPNS 2024

Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi

Ini informasi tentang Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi, Berikut Syaratnya

Kompas.com
Ilustrasi: SKD CPNS - Ini informasi tentang Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi, Berikut Syaratnya. (Sumber: Humas kanwilkumham sulsel) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Simak Ini informasi tentang Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi, Berikut Syaratnya.

Seleksi Pendafataran Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2024 hingga detik ini masih bergulir.

Seperti yang diketahui, seleksi nasional setara CPNS ini dibagi dalam 2 gelombang tahapan.

Kabar terbarunya, Tahap II masih akan diperpanjang hingga tanggal 16 Januari mendatang.

Aturan perpanjangan seleksi PPPK Tahap 2 tahun anggaran 2024 telah diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 memiliki jadwal seleksi baru yaitu 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dipepanjang, Cek Jadwal Resminya Berikut Ini

Penyesuaian jadwal ini berlaku bagi tenaga honorer non ASN yang terdaftar dalam database BKN sesuai kriteria Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024, tenaga honorer non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di instansi daerah.

Meskipun pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang, BKN mengimbau kepada para honorer untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

Ini bisa menjadi waktu yang panjang bagi para pelamar termasuk mereka yang dinyatakan TMS pada tahap I.

Sekedar informasi, Tahap II akan dikhususkan bagi peserta dengan kualifikasi: 

1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634
Tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga Besok, Ini Syaratnya

2. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Dengan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2, maka peserta yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) saat seleksi administrasi masih dapat melamar formasi PPPK tahap 2.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menjelaskan bahwa peserta PPPK tahap 1 yang TMS bisa memanfaatkan kesempatan emas ini.

Cara Jadwal PPPK Tahap II

Pendaftaran melamar formasi PPPK 2024 tahap 2 dapat melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved