Gaji PNS 2025

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!

Berikut Ini Dia Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!

TribunTimur.com
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya saat ini pengumuman seleksi hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus dilaksanakan.

Yang mana, di seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan begitu banyak tenaga honorer yang angkat diangkat menjadi PPPK.

Seleksi PPPK 2024 tahun ini dibuka dalam dua tahap.

Khusus untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 berlangsung sampai 15 Januari 2024.

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK lho.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Pengumuman Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025

Baca juga: Nominal Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu Tahun 2025

Gaji Pokok PPPK 2025  

Tribuners, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved