TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengejutkan belum lama ini berhembus dikalangan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) tanah air.
Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian pada awal minggu yakni Senin yang dirombak.
Dimana pada tanggal 8 November 2024 lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merilis surat edaran yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Seperti yang diketahui warna baju khaki pada pakaian dinas PNS sudah menjadi ciri khas bagi seragam mereka.
Baca juga: Nasib Gaji PNS di Tahun 2025 Apakah Jadi Naik atau Tidak?
Hal ini beralaku bukan hanya bagi PNS namun juga bagi para PPPK.
Dimana aturan tersebut dimuat dalam :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Adapun tujuannya yaitu guna meningkatkan kerapian dan mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja.
Baca juga: Tahun 2025 Segera Datang, Bagaimana Nasib Gaji PNS 2025 Apakah Akan Naik atau Tidak?
Selain itu, dengan menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharaokan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
-PNS
- Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi
lingkungan kerja.
-PPPK
- Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :