Ramadhan 2025

Niat dan Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Pakai Uang Tunai?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kehamilan. Niat dan Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Pakai Uang Tunai?

Selain Ibu Hamil, ada beberapa kriteria orang yang wajib dikeluarkan Fidyahnya, diantaranya Orang Tua Renta, Orang Sakit, Orang yang Telah Meniggal, dan Orang yang Terlambat Qodha Puasa Ramadhannya.

  • Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah.”

  • Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris): 

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.”

Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Simak, Begini Syarat dan Ketentuannya

  • Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah”.

Adapun, Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News