Ramadhan 2025

Niat dan Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Pakai Uang Tunai?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kehamilan. Niat dan Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Pakai Uang Tunai?

TRIBUNPRIANGAN.COM - Beberapa bulan ke depan, masyarakat dunia akan segera kembali bertemu dengan bulan penuh berkah, yakni Ramadhan.

Selain rasa syukur karena masih diberi kesehatan dan kesempatan bertemu bulan mulia, umat muslim juga diwajibkan untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki bulan mulia tersebut.

Salah satu persiapan adalah dengan menyelesaikan berbagai ketertinggalan kewajiban pada Ramadhan sebelumnya, agar nantinya tidak memberatkan di bulan puasa berikutnya.

Salah satu kewajiban menyelesaikan ketertinggalan adalah dengan membayar puasa dengan cara mengqodha dan membayar Fidyah.

Fidyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. 

Baca juga: Bolehkah Bayar Fidya Puasa Ramadhan Tahun Lalu Menggunakan Uang Tunai? Begini Pandangan 4 Madzhab

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. 

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Orang Ibu Hamil 

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Qadha, Segera Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadan 2025

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

Niat Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil 

Terdapat perbedaan bacaan niat membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan beberapa kriteria yang berhak mengeluarkan Fidyah lainnya, berikut penjelasannya :

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”

Baca juga: Kalender Hijriah 2025 Terbaru, Kapan Masuk Tahun Baru 1447 H? Lengkap Jadwal Puasa dan Lebaran

Halaman
12