Rabu, 8 April 2026

CPNS 2025

Kapan Batas Pendaftaran PPPK 2025, Catat Ini Jadwal Hingga Berkas dan Aturan Daftarnya

Kapan Batas Pendaftaran PPPK 2025, Catat Ini Jadwal Hingga Berkas dan Aturan Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Instagram.com/BKN
UNIT KERJA PPPK - Kapan Batas Pendaftaran PPPK 2025, Catat Ini Jadwal Hingga Berkas dan Aturan Daftarnya. (Dok: Instagram/ BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kini tengan fokus pada kriteria Paruh Waktu 2025 memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK).

Pasalnya, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, rencananya akan dibuka dalam waktu dekat.

Pada pembukaan kali ini, pemerintah akan fokus pada kriteria Paruh Waktu 2025 memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat.

Ini menjadi kesempatan emas bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun, kabarnya pemerintah baru akan mengusung waktu awal mula seleksi sejak 22 Agustus 2025 untuk para peserta.

Berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan dibuat dalam dua gelombang, seleksi tahun ini akan memprioritaskan dua kategori berbeda tanpa gelombang.

Baca juga: Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi

Lantas apa saja kriteria dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK untuk paruh waktu yang perdana dibuka pada 2025 ini?

Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut:

1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025. 

Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran. 

Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Baca juga: Jangan Minder Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu, Ini Benefit dan Nominal Gaji Setelah Resmi Dilantik

2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)

Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting. 

Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved