Fidyah Puasa
Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Simak, Begini Syarat dan Ketentuannya
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM- Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud.
Kedua, fidyah senilai dua mud.
Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Shalat Dhuha dalam Bahasa Arab, Latin, dan Lengkap Beserta Artinya
Sementara itu, fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan yang merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud.
Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa subpembahasan sebagai berikut:
Berikut Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah:
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Shalat Dhuha dalam Bahasa Arab, Latin, dan Lengkap Beserta Artinya
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.
Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
393 Korban Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat, Dapur SPPG Di-Stop |
![]() |
---|
Prediksi Besaran Gaji PNS 2026, Termasuk Guru dan TNI/Polri |
![]() |
---|
Daftar 4 Bansos yang Akan Cair Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kalender Oktober 2025: Cek Tanggal Merah di Sepanjang Bulan, Lengkap SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Link Live Streaming Liga Spanyol Levante VS Real Madrid, Bisa Nonton di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.