Naskah Khutbah Jumat

Naskah Singkat Khutbah Jumat 11 Oktober 2024 Bertema Bahaya Penyakit Menular dari Pergaulan Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi HIV/AIDS. ASTAGHFIRULLAH, Balita di Sumedang Positif HIV/AIDS, Mayoritas Berstatus Yatim

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ “

”Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.” [Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud (dan ini lafadznya), At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi]

Para ulama memang berselisih pendapat tentang keshahihan hadits ini. Namun cukup banyak ulama yang menshahihkan hadits ini, di antaranya adalah Syaikh Al-Albani, Syaikh Ahmad Syakir, Al-Hakim, Imam Adz-Dzahabi, Ibnu Abdul Hadi, Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim.

Ibnu Qayyim menegaskan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat Al-Bukhari. Anda bisa melihat takhrij hadits ini di situs Markazul Fatwa yang berada di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah Al-Faqih.

Sedangkan hadits yang melaknat pria yang menyerupai perempuan dan sebaliknya adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

”Sesungguhnya Nabi ﷺ melaknat para pria yang menyerupai wanita (mukhannitsin) dan para wanita yang menyerupai laki-laki (al-mutarajjilat)” [Hadits riwayat Al-Bukhari dan Abu Dawud]

Akibat LGBTMa’asyirol muslimin rahimakumullah,

Pelanggaran syariat berupa praktek LGBT jelas akan menimbulkan banyak persoalan dan musibah. Ada banyak ayat yang menerangkan ancaman buat mereka.

LGBT akan mendatangkan siksa dan bencana serta laknat Allah dan Rasul-NyaAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِمۡ حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ

“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” [al-Hijr: 73—74]

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَافَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ ٨٢ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth alaihis salam itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” [Hud: 82—83]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالرَّجْمُ شَرَعَهُ اللَّهُ لِأَهْلِ التَّوْرَاةِ وَالْقُرْآنِ، وَفِي السُّنَنِ عَن النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- {مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ}”. وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا؛ لَكِنْ تَنَوَّعُوا فِي صِفَةِ الْقَتْلِ: فَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْجَمُ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْمَى مِنْ أَعْلَى جِدَارٍ فِي الْقَرْيَةِ، وَيُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُحَرَّقُ بِالنَّارِ.

“Hukuman rajam itu telah Allah syariatkan bagi orang-orang yang beriman kepada taurat dan al-Quran. Di dalam As-Sunan, dari Nabi ﷺ : “Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.”

Oleh karenanya para sahabat telah sepakat untuk membunuh kedua pelaku tersebut semuanya. Namun para sahabat berbeda pendapat dalam hal cara menghukum mati mereka. Sebagian sahabat berpendapat mereka dirajam.

Ada yang lain mengatakan mereka dilempar dari bangunan tertinggi di wilayah tersebut dan diikuti dengan dilempar dengan batu dan sebagian lainnya berpendapat mereka dibakar dengan api.” Demikian penjelasan Ibnu Taimiyah, ulama besar Abad 8 Hijriyah.

Perlu dicatat, pelaksanaan hukuman hadd ini adalah otoritas pemerintahan Islam bukan hak setiap muslim untuk melakukannya. Sedangkan problem utama hari ini adalah belum ada sebuah pemerintahan yang sistem hukumnya berdasarkan kepada syariat Islam.

Untuk itu, bila ada kasus semacam itu dalam sebuah masyarakat, perlu ada kajian oleh para ahli hukum Islam tentang bagaimana sanksi hukum terhadap para pelaku LGBT ini ketika tidak ada pemerintahan yang sistem hukumnya berbasis hukum Islam.

LGBT akan mendatangkan berbagai penyakit.Menurut para ahli kesehatan, ada 5 potensi ancaman gangguan kesehatan yang akan mengenai para pelaku hubungan sesama jenis, yaitu:

HIV, yaitu virus yang merusak sistem kekebalan tubuh sehingga rentan diserang berbagai penyakit.Infeksi HIV yang tidak segera ditangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS .

AIDS adalah kumpulan gejala akibat kekurangan atau kelemahan sistem kekebalan tubuh yang dibentuk setelah kita lahir. AIDS adalah stadium akhir dari infeksi virus HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.

Sampai saat ini belum ada obat untuk menangani HIV dan AIDS. Akan tetapi, ada obat untuk memperlambat perkembangan penyakit tersebut, dan dapat meningkatkan harapan hidup penderita.

Data di Indonesia dan dunia menunjukkan bahwa lebih dari setengah penderita HIV berasal dari kelompok penyuka sesama jenis. Angka ini terus-menerus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan menjadi bom waktu bagi kesehatan penduduk Indonesia.

Sifilis atau dikenal dengan raja singa. Orang yang terkena penyakit sifilis akan jauh lebih mudah untuk terkena HIVHepatitis BVirus yang menyerang hati ini turut ditularkan melalui darah dan cairan sesksual ketika seseorang berhubungan dengan sesama jenis. Bila terus berlanjut, virus hepatitis B akan menghancurkan hati, menyebabkan gagal hati, koma, hingga berujung pada kematian.

Gonore atau kencing nanah.Infeksi berulang penyakit ini dapat merusak saluran reproduksi pria, menyebabkan infeksi pada testis dan pada sebagian kasus, kemandulan bahkan ancaman kehilangan nyawa.

Gangguan psikis atau depresiPerilaku hubungan sesama jenis adalah perilaku yang menyimpang dari fitrah manusia, melanggar norma sosial dan norma agama. Hal ini tentu tidak bisa diterima oleh masyarakat yang relijius seperti di Indonesia.

Penolakan yang keras dari masyarakat jelas akan memberika tekanan psikis terhadap mereka. Dalam jangka panjang ini akan menimbulkan depresi. Bagi sebagiannya, depresi ini akan mengantarkan kepada bunuh diri.

Semoga Allah melindungi kita semua dari seluruh penyakit berbahaya ini.

Cara Melindungi Keluarga & Masyarakat dari LGBT

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ   أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ    اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ   عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْن

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News