Naskah Khutbah Jumat

Naskah Singkat Khutbah Jumat 11 Oktober 2024 Bertema Bahaya Penyakit Menular dari Pergaulan Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi HIV/AIDS. ASTAGHFIRULLAH, Balita di Sumedang Positif HIV/AIDS, Mayoritas Berstatus Yatim

Jamaah Jumat rahimakumullah,

Sekedar informasi, mungkin perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian LGBT yang sering kita dengar di berbagai mass media. LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Istilah ini sudah muncul sejak tahun 90 an.

Yang dimaksud dengan Lesbian adalah penyimpangan orientasi seksual seorang wanita berupa kesukaan wanita terhadap sesama wanita. Sedangkan yang dimaksud dengan gay adalah gangguan orientasi seksual berupa seorang lelaki menyukai sesama lelaki.

Sedangkan yang dimaksud dengan biseksual adalah sebuah sebutan untuk orang yang secara seksual tertarik terhadap dua jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Ketertarikan kepada dua jenis kelamin yang berbeda muncul secara psikologis, emosional, dan seksual. Biseksual ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan.

Dari definisi di atas jelas bahwa Lesbian, Gay dan Biseksual memiliki kesamaan penyimpangan orientasi seksual yaitu mereka sama-sama memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis. Bedanya hanya, pada biseksual dia punya ketertarikan pada gender yang berbeda pada saat yang sama. Ini berarti mereka berada pada satu kategori secara hukum syar’i yaitu pelaku homoseksual.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: 3 Nikmat Allah SWT yang Sering Terlupakan

Majlis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan yang dalam istilah fikih disebut dengan jarimah. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan yang dimaksud dengan transgender pada dasarnya adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir. Misalnya orang yang secara biologis laki-laki lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti perempuan atau sebaliknya.

Terkadang kata transgender ini juga disematkan untuk orang-orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin karena merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Untuk perubahan jenis kelamin lebih tepat jika disebut dengan transseksual.

Dalam literatur fikih Islam klasik, pengertian dasar transgender itu serupa dengan istilah al-mukhannits (pria yang berperilaku seperti wanita) dan al mutarajjilat (wanita yang berperilaku seperti pria). Status mereka dalam Islam tetap seperti jenis kelamin asalnya.

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Pandangan Islam Tentang Etika Benar dalam Berperang

Mukhannits itu ada dua jenis menurut Imam An-Nawawi rahimahullah. Pertama orang yang diciptakan dalam keadaan seperti itu (yaitu memiliki sifat takhannuts sejak lahir) dan ia tidak memaksa diri untuk berperilaku seperti perilaku perempuan, pakaian, cara bicara dan gerakan-gerakannya.

Mukhannits jenis ini tidak ada celaan buatnya, tidak berdosa, tidak memiliki aib dan tidak diberi sanksi hukuman karena ia orang yang ma’dzur (dimaafkan).

Mukhannits jenis kedua adalah orang yang secara sengaja berperilaku seperti perilaku perempuan, gerakan-gerakannya, diamnya, cara bicaranya dan pakaiannya. Inilah yang tercela yang dilaknat di dalam hadits,” [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi

Ma’asyirol Muslimin rahimakumullah,

Homoseksualitas diharamkan berdasarkan Al-quran, As-Sunnah dan ijmak para ulama. Terdapat banyak dalil di dalam al-Quran dan As-Sunnah yang menjadi dasar pengharamannya. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

Halaman
1234