Namun, apabila tertera keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka artinya belum lulus seleksi administrasi CPNS.
Baca juga: Cara & Aturan Memakai Nilai SKD 2023 untuk Mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Peserta yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News