TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, apakah dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sudah cair?
Ya, kini pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan dan salah satunya adalah penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagai informasi, jika Bantuan PIP adalah sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.
Bantuan PIP ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merancang PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Baca juga: Cara Cairkan PIP Madrasah 2025, Berikut Link Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairannya
Maka dari itu, para orang tua wajib untuk melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah putra putri kita termasuk ke dalam penerima bantuan PIP atau tidak.
Tapi sekarang, para orang tua tak perlu khawatir serta ribet lagi perihal bagaimana cara pengecekan bantuan PIP 2025 bulan Agustus ini.
Untuk pengecekannya sendiri sangat mudah hanya tinggal buka laman resmi Kemendikdasmen di Handphone saja.
Lantas, bagaimana saja cara pengecekan penerima bantuan PIP di laman Kemendikdasmen? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Cara Daftar Penerima Bantuan PIP 2025 Khusus Siswa Baru Mulai dari SD, SMP dan SMA
Baca juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan PIP 2025 Khusus Siswa Baru Mulai dari SD, SMP dan SMA
Cara Cek Penerima PIP 2025 via Kemendikdasmen
- Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Lalu masukkan hasil perhitungan sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.
- Pilih opsi Cek Penerima PIP.
- Apabila siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.
- Sebaliknya, jika siswa yang bersangkutan bukan penerima PIP, maka akan muncul informasi yang menyatakan dirinya bukan penerima PIP dan terdapat tulisan data tidak ditemukan.
Baca juga: Pencairan PIP Bulan Agustus 2025, Cara Cek Penerima Lewat NIK dan NISN
Baca juga: Pencairan PIP Untuk Siswa Madrasah 2025 dari SIPMA Kemenag
Besaran Dana PIP 2025
1. SD / SDLB / Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News