"Solusinya, saat uji petik ditemukan masalah itu dan didukung oleh dokumen kependudukan, maka itu akan diubah. Akan tetapi, jika KTP-nya seperti itu, maka akan tetap disesuaikan dengan domisilinya," lanjut Enceng.
Baca juga: Jelang Pilkada Cianjur 2024, Tingkat Kepuasan Warga Mencapai 60,04 Persen tapi Ingin Perubahan
Keempat, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan kesalahan penempatan TPS.
"Itu dasarnya dari akses pemilih ke TPS, jumlahnya banyak sekali, yakni 1255 temuan," terangnya.
Menurut Enceng, temuan tersebut terjadi di lima kecamatan, yakni Tawang, Indihiang, Cibeureum, Kawalu, dan Purbaratu.
"Rata-rata masih satu kelurahan, tapi lintas RW. Memang secara akses ini tidak sesuai. Bahka itu RT-nya yang melapor. Maka, itu menjadi salah satu temuan kami. Karena pertimbangan akses pemilih ke TPS itu kan harus ramah disabilitas, ramah lansia," terangnya.
Baca juga: Pilkada Kota Bandung 2024, Bacawalkot Ini Ingin Jadikan Kota Kembang Liveable dan Loveable
Terakhir, tambah Enceng, terdapat satu pemilih ganda.
"Itu ada dua NIK, tapi namanya sama. Jadi, itu kami crosscheck, akhirnya dipilih satu. Itu terjadi di Kecamatan Kawalu," ucapnya.
Dengan demikian, total temuan Bawaslu Kota Tasikmalaya pada aspek akurasi data pemilih yakni sebanyak 2386.
"Total semua itu ada 2607 temuan. Ini hasil temuan dari Bawalu Kota Tasikmalaya, Panwascam, dan Panwasl," papar Enceng.
"Sesuai dengan jadwal coklit yang telah diakhiri dua hari lalu (Rabu, 24/7/2024), saya ucapkan terima kasih kepada Panwascam dan Panwaslu yang sudah melakukan pengawasan langsung maupun uji petik," lanjutnya.
Enceng juga berterimakasih kepada PPS, PPK, dan Pantarlih yang segera merespons cepat saran perbaikan terhadap temuan-temuan oleh pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya. (*)