Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aturan cleansing atau pembersihan tenaga honorer. Yakni, yang bekerja di pemeritah tak ada lagi selain yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini sudah mulai diterapkan di sejumlah kota. Bagaimana di Kabupaten Sumedang? Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tak terkecuali. Di Sumedang ada sebanyak 3.782 honorer yang tercatat dalam data Kemen-PANRB.
"Sesuai dengan Pasal 66 UU 20 tahun 2023 tentang ASN, setiap instansi kabupaten/kota wajib penataannya untuk non-ASN hingga Desember 2024," kata Lilis Budiani, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang kepada Tribun Jabar.id, di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2024).
Namun, jumlah honorer itu tentu tidak akan sepenuhnya bisa meraih status PNS atau ASN, sebab kuota penerimaan untuk tahun 2024 ini hanya 600 formasi.
Ini disebabkan di Sumedang, formasi berdasarkan analisis jabatan dan jumlah pensiun. Pensiun 600, maka penerimaan 600 juga.
"Ada yang besar-besaran, tapi menimbulkan masalah baru, karena tidak bisa menggaji. 2024 ada 600 formasi, arah kebijakan, memberikan kesempatan bagi talenta baru. CPNS ada 200 formasi dan PPPK ada 400," katanya.
Dia memerinci, PPPK terdiri atas 220 guru, 90 tenaga teknis, 90 tenaga kesehatan.
Soal pembersihan tenaga honorer, memang sudah ramai di media sosial, namun menurut Kabid, belum ada regulasi yang benar-benar mengikat perihal itu. Sejauh ini yang ada baru perintah penataan.
"Ya betul, belum ada regulasinya, memang sudah mencuat, tapi regulasinya masih menunggu," katanya.(*)