Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari menyebutkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Cisumdawu dengan dengan kerugian negara senilai Rp329 miliar.
"Kita lihat perkembangannya, segala kemungkinan masih terbuka," kata Yenita Sari kepada TribunJabari.id, usai peluncuran Kartu Tangkis, di salah satu kafe di wilayah Sumedang Utara, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Dadan Megantara Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Belum Ditahan Kejari Sumedang, Ini Alasannya
Meski begitu, Yenita belum membeberkan identitas dan latar belakang calon tersangka baru untuk kepentingan penyelidikan.
"Tunggu saja, nanti nyusul, sedang kami atur dulu. Suka banget mancing-mancing," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang- Dawuan (Cisumdawu) yang merugikan negara senilai Rp329 miliar pada Senin (1/7/2024) malam.
Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019.
Lahan yang dimaksud adalah pembebasan Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kelima tersangka itu adalah AR, pensiunan dari BPN Sumedang yang saat itu Ketua Satgas B, yang bertugas inventarisasi dan identifikasi terhadap hak kepemilikan, P, merupakan anggota satgas B, MI, orang kantor jasa penilaian publik, U, mantan kepala Desa Cilayung, dan DSM, Direktur utama Priwista Raya.
AR, AP, MI, dan U sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang.
Baca juga: Identitas dan Pekerjaan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu, Ada Pensiunan BPN hingga Kades